Jakarta Resmi Larang Jual-Beli Daging Anjing dan Kucing untuk Konsumsi
ERA.id - Perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi resmi dilarang di Jakarta. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang berlaku mulai 24 November 2025.
Melalui video di akun Instagram Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, disebutkan bahwa ia resmi menekan tanda tangan untuk Pergub larangan perdagangan daging anjing dan kucing.
"Saya telah menandatangai Pergub nomor 36 tahun 2025 tentang larangan untuk memperjualbelikan hewan penular rabies atau HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya baik mentah maupun dalam olahan," ujar Pramono dalam video dikutip Selasa (25/11/2025).
Dalam Pergub Nomor 27B juga tertuang larangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan penular rabies atau HPR yang ditujukan untuk pangan. Larangan tersebut pun berlaku mulai Senin, 24 November 2025.
"Dan Pergub ini mulai berlaku mulai tanggal 24 november 2025," tutur Pram.
Sejumlah hewan penular rabies yang dimaksud dalam Pergub tersebut, yaitu anjing, kucing, kera, kelelawar, musang dan atau hewan sejenisnya.
Apabila ditemukan pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan teguran tertulis dan melakukan penyitaan terhadap HPR untuk dilakukan observasi, terlebih jika ditemukan HPR yang menunjukkan gejala Rabies.
Dalam Pergub itu juga tertulis apabila ada pihak yang mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah diberikan teguran tertulis, maka selanjutnya dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan.
Kemudian, apabila masih mengulangi pelanggaran larangan memperjualbelikan HPR dan/atau produk HPR untuk tujuan pangan setelah dilakukan penyitaan HPR dan/atau produk HPR yang diperjualbelikan, maka secara tegas dilakukan penutupan tempat kegiatan jual beli HPR dan/atau produk HPR.
Jika tahapan pelanggaran masih terulang, Pemprov DKI akan melakukan pencabutan izin usaha.
"Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta," tutup Pramono.