Pamer Alat Viral Lewat Video Call WhatsApp, Pria di Jakbar Ditangkap
ERA.id - Seorang pria berinisial MR (25) ditangkap usai melakukan tindak pidana pornografi kekerasan seksual berbasis elektronik di kawasan Jakarta Barat (Jakbar).
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan kejadian berawal ketika MR menghubungi S (31) melalui panggilan video call pada media sosial WhatsApp (WA).
"Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban," kata Alexander kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).
Korban yang kaget dan merasa dilecehkan langsung memutuskan panggilan tersebut. Tak lama setelah itu, pelaku mengirimkan sebuah video. Saat dibuka, korban terkejut karena video tersebut ternyata berisi rekaman dirinya sendiri ketika sedang mandi.
Tak terima, S melaporkan kasus ini ke polisi. MR pun ditangkap usai dilakukan serangkaian pengusutan.
"Pelaku bisa memiliki video korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi kamar mandinya agak ada seperti lubang diatas jadi pelaku merekam lewat situ," ujar Alex.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 35 Jo UU Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.