Meludah Berujung Maut Gegerkan Tangerang, Korban Berakhir Disayat-Dibungkus Plastik

ERA.id - Polresta Tangerang, Polda Banten, mengungkap motif SA (30) membunuh Danu Warta Saputra (21), yang jenazahnya terbungkus plastik saat ditemukan di samping Jembatan Tol, Kampung Bunder, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Tangerang, Kamis (27/11/2025) mengatakan, pelaku mengaku sakit hati setelah diludahi korban.

"Pelaku ini sakit hari karena diludahi saat pelaku menagih hutang sebesar Rp500 ribu kepada korban," terangnya.

Ia menyebutkan, aksi keji pelaku dengan menghabisi nyawa korbannya dengan cara menyayat leher korban saat tengah tidur di kontrakannya kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada 14 November 2025 lalu.

"Pelaku masuk kontrakan kemudian mengambil pisau di dapur dan langsung menyerang korban dengan menggorok lehernya," ungkapnya.

Indra bilang, selain menyayat leher korban, pelaku juga membekap dengan bantal hingga korban meninggal dunia. Yang mana, untuk menghilangkan jejak, korban dimasukkan ke dalam karung dan plastik berwarna hitam yang sudah disiapkan.

"Korban lalu dibuang di lokasi penemuan, begitu juga barang bukti berupa pisau yang dibuang di kawasan Pasar Kemis, Tangerang saat pelaku dalam perjalanan kembali ke kontrakannya di Cikupa juga," jelasnya.

Setelah melancarkan aksi pembunuhan, pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa sepeda motor untuk dijual ke para sindikat penadah kendaraan dengan nilai Rp5 juta.

"Motor korban diambil dan dijual dengan nilai Rp5 juta kepada para penadah," tuturnya.

Kendati demikian, atas upaya penjualan barang bukti itu tim penyidik berhasil mengamankan para sindikat penadahan sebanyak enam orang diantaranya inisial AR, L, H, RS, RH, dan E.

"Di mana saat ini kami masih mendalami enam orang tersangka penadah itu," katanya.

Dia menyebutkan, atas perbuatan pelaku SA menyangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Sementara yang penadah masih kami kembangkan, namun akan disangkakan pasal mengenai penadahan pencurian kendaraan bermotor," kata dia.