Kejinya Kalapas Enemawira di Sangihe, Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

ERA.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion marah dengan aksi Kalapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, yang memaksa narapidana muslim memakan daging anjing.

Tindakan Chandra Sudarto itu, menurutnya, pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot kalapas tersebut serta memprosesnya secara hukum.

Dia mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.

“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.

Tindakan kalapas tersebut juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dia mengatakan, memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.

“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walau dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tutur Mafirion.

Merespons itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung menggelar sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto, Selasa kemarin.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengaku Chandra telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada tanggal 27 November 2025. Pada saat yang sama, CS dinonaktifkan dari jabatannya dan posisi kalapas Enemawira saat ini dijabat oleh pelaksana tugas. Kemudian, pada 28 November 2025, Ditjenpas telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.

Menurut Rika, Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan dan sidang kode etik membuktikan yang bersangkutan melanggar.