Na Daehoon Resmi Sandang Status Duda, Dapat Hak Asuh Ketiga Anaknya

ERA.id - Na Daehoon dan Julia Prastini alias Jule resmi bercerai. Putusan cerai itu dikabulkan Majelis Hakim pada 3 Desember 2025.

Kuasa hukum Na Daehoon, Rio Effendi mengatakan putusan cerai Na Daehoon dan Jule disetujui oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keduanya diputus secara verstek pada 3 Desember 2025.

"Sudah keluar putusannya sejak Rabu tanggal 3 Desember 2025. Mengabulkan Permohonan Pemohon (Na Daehoon) secara verstek," ujar Rio saat dihubungi awak media, Jumat (5/12/2025). 

Putusan verstek ini ditetapkan oleh Majelis Hakim lantaran pihak tergugat yakni Jule tidak pernah hadir selama persidangan.

Bukan hanya diputus secara verstek aja, Majelis Hakim juga mengabulkan gugatan Na Daehoon soal hak asuh ketiga anaknya. Dalam perkara ini, ketiga anak dari hasil pernikahan mereka jatuh ke tangan Daehoon.

"Menetapkan anak-anak Pemohon dan Termohon dalam Kuasa Asuh (Hadhanah) Pemohon sampai anak-anak tersebut mandiri/dewasa (berumur 21 tahun) atau menikah," jelas Rio.

Meski hak asuh ketiga anak jatuh ke tangan Na Daehoon, Majelis Hakim memerintahkan agar Jule tetap diberikan akses untuk mengunjungi anak-anaknya. 

"Menetapakan Pemohon berkewajiban untuk memberi akses kepada termohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya sebagai seorang ibu kepada anak-anak tersebut," tutur Rio.

Diketahui Na Daehoon mengajukan talak cerai kepada Jule pada 6 November 2025. Talak cerai ini diajukan Na Daehoon setelah Jule kedapatan selingkuh.