Pemilik WO Ayu Puspita dan Suaminya Resmi Jadi Tersangka Penipuan, Langsung Ditahan

ERA.id - Pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan dana calon pengantin. Ayu Puspita resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar tersangka, A (Ayu) dan D (Dimas Haryo Puspo) ditahan di (Polres Metro) Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Selasa (9/12/2025).

Selain Ayu dan Dimas, tiga pegawai, yakni Hendra Everyanto, Budi Daya Putra, dan Reifa Rostyalina turut ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku ini ditahan di Polda Metro Jaya.

"Dan tiga tersangka lainnya digelarkan di Wassidik Polda Metro Jaya untuk proses penanganannya karena tiga tersangka lainnya (diduga melakukan penipuan) TKP-nya di luar Jakarta Utara," tuturnya.

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edy Handoko menjelaskan kronologi terkait kasus dugaan penipuan WO milik Ayu Puspita yang tengah ramai dan viral di media sosial. Edy menegaskan, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Metro Jaya karena jumlah korban yang melapor berasal dari berbagai wilayah.

"Memang betul kejadian itu. Tapi korbannya banyak, ada yang dari Cileungsi, Bogor, Cimanggis, Bekasi, dan ada juga yang datang ke sini (Polsek Cipayung). Karena sudah ada laporan di Polda, korban-korban itu langsung diarahkan ke Polda Metro," jelas Edy saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Menurut informasi yang diterimanya dari petugas piket, penggerebekan terhadap pemilik WO berlangsung pada Minggu (7/12) sore. Para korban yang merasa dirugikan datang beramai-ramai ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku sebelum membawanya ke Polda Metro Jaya.

"Minggu sore digerebek banyak orang. Terus dibawa ke Polda langsung. Saya sempat tanya ke piket, apakah penggerebekan dilakukan Polsek, tapi ternyata bukan dari kami," katanya.

Edy menyebut, di wilayah Polsek Cipayung sendiri belum ada laporan resmi terkait penipuan WO Ayu Puspita. Beberapa pasangan yang menggunakan jasa WO tersebut memang tercatat, tetapi jadwal pelaksanaan acara mereka baru jatuh tempo minggu depan.

"Kalau di Polsek, jatuh temponya masih minggu depan. Jadi memang belum ada laporan kerugian yang masuk. Makanya, korban yang datang kami arahkan ke Polda karena laporan polisi (LP) yang sudah dibuat sebelumnya ada di sana," ucap Edy.

Polsek Cipayung juga tidak melakukan pendampingan dalam proses pengamanan pelaku ke Polda Metro Jaya karena korban yang datang ke Polsek jumlahnya cukup banyak dan laporan mereka sudah ditangani di tingkat Polda.

"Dari Polsek tidak mendampingi karena posisi korban itu ada 20 orang. Mereka bilang, 'Pak, saya bawa aja'. Ya sudah, diarahkan langsung ke Polda. Karena LP-nya juga sudah dibuat di sana," ujar Edy.

Berdasarkan keterangan sementara dari sejumlah korban, dugaan penipuan terjadi karena pelaku tidak memenuhi janji layanan saat hari pelaksanaan acara. Banyak korban yang mengaku WO tersebut tidak muncul pada saat hari H, meski pembayaran telah dilakukan.

"Menurut korban-korban yang ditipu, saat sudah mau pelaksanaan, orangnya tidak ada. Itu yang menjadi dasar laporan-laporan yang masuk," ucap Edy.