Kapolri Klaim Sudah Kantongi Tersangka Kasus Gelondongan Kayu di Sumatra, Siapa?

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Korps Bhayangkara telah menetapkan tersangka dari kasus gelondongan kayu yang terbawa arus dalam banjir bandang di Sumatra.

"Kita bentuk satgas di Tapanuli kemarin, kita sudah naikan sidik. Tersangka juga sudah kita temukan," kata Listyo kepada wartawan dikutip Jumat (12/12/2025).

Namun, mantan Kabareskrim Polri ini belum mau menjelaskan siapa tersangka dalam perkara ini. Dia hanya menyebut bencana di Sumatra diduga terjadi karena pembalakan liar.

"Kemudian juga wilayah lain memang potensi banjir ini salah satunya dampak dari pembalakan liar. Tim semua saya minta bekerja dan segera di-publish sehingga masyarakat bisa dapatkan informasi," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan kasus gelondongan kayu yang terbawa arus dalam banjir bandang di Sumatra, naik ke tahap penyidikan.

"Itu untuk TKP DAS (daerah aliran sungai) Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Dasarnya (naik ke tahap penyidikan) adalah tentunya ditemukan dua alat bukti, adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang menyebabkan bencana banjir," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan, Rabu (10/12).

Belum ada tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan uji laboratorium terhadap sampel kayu yang ditemukan. Termasuk menelusuri asal kayu tersebut.

Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Fredya Trihararbakti menambahkan penyidik menemukan dua ekskavator dan satu bulldozer. Tiga alat berat itu diduga terkait aktivitas ilegal di sekitar DAS Garoga dan Anggoli.

"Mendapati ada dua buah ekskavator dan satu buldozer yang memang dia (operator) dugaan melarikan diri, tidak ada di tempat, ditinggalkan begitu saja alat berat," ucap Fredya.