Erika Carlina Resmi Cabut Laporan ke DJ Panda, Ini Alasannya

ERA.id - Erika Carlina resmi mencabut laporan polisi terhadap DJ Panda yang sebelumnya dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Desember 2025. Keputusan tersebut diambil lantaran demi masa depan sang anak, Andrew Raxy Neil.

"Yang menjadi motivasi yang bersangkutan mencabut laporan, semata-mata untuk dan atas nama anaknya. Demi masa depan anaknya, dan demi kebaikan anaknya," ungkap Kuasa Hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal saat ditemui di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Selain itu, berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 terkait dengan penanganan perkara secara Keadilan Restoratif (Restorative Justice), karena perkara ini berkaitan dengan ITE, maka ada aturan administratif khusus tepatnya pada Pasal 8.

"Bilamana halnya perkara yang kaitannya dengan IT, maka harus memuat terkait dengan permohonan maaf yang di-up melalui media, sehingga itu menjadi cikal bakal sebagai syarat formil agar perkara tersebut dapat tidaknya dilanjutkan untuk meneruskan permohonan maaf dan terjadinya perdamaian," katanya.

Sebelumnya, DJ Panda menggelar konferensi pers pada tanggal 16 Desember 2025. Dalam konferensi pers tersebut membahas dua hal, permintaan maaf secara terbuka dan mengakui perbuatannya.

"Pada tanggal 16 Desember 2025, secara inisiasi pihak terlapor telah melakukan konferensi pers, di mana konferensi pers tersebut substansinya ada dua hal. Yang pertama adalah memohon maaf secara terbuka kepada Erika. Yang kedua adalah mengakui perbuatan-perbuatannya,” ujarnya.

Hanya membutuhkan waktu dua hari setelah konferensi pers, Erika luluh dengan mencabut laporan polisi pada 18 Desember 2025.

"Tanggal 16 DJ P itu melaksanakan konferensi pers, dan spare dua hari kemudian klien kami berkompromi dengan kita, berdiskusi dengan kita (tim kuasa hukum) mencari solusi yang terbaik. Tanggal 18 sudah berkenan untuk berdamai dengan yang bersangkutan, melaksanakan perjanjian perdamaian," katanya.

Mohamad Faisal juga mengungkap alasan Erika berkenan mencabut laporan polisi tersebut.

"Selain atas dasar memperjuangkan terkait dengan kebaikan anak di masa depan. Demi untuk kebijaksanaan tersebut, dan itu pun yang menjadi acuan dari RJnya (Restorative Justice) itu, karena adanya permohonan maaf, karena adanya pengakuan perbuatan, yang menjadikan klien kami berkenan untuk mencabut laporannya, untuk melaksanakan perjanjian perdamaian dengan yang bersangkutan," pungkasnya.