UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pramono Ultimatum Perusahaan Nakal

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memperingati kepada seluruh perusahaan di ibu kota agar mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) baru sebesar Rp5.729.876. Pramono tidak segan untuk menindak para perusahaan yang tidak taat aturan.

"Kalau di DKI Jakarta, bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan, tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025) seperti dikutip Antara.

Besaran UMP itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2026. UMP Jakarta 2025 atau sebelumnya sebesar Rp5.396.761 dan ada kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dibanding tahun ini.

Pramono mengatakan penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2025 sebagai acuan untuk melakukan perhitungan. Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9.

"Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta," jelasnya.

Sebelumnya, Pramono sempat mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berusaha untuk adil terhadap para pengusaha dan buruh dalam memutuskan UMP.

Oleh karenanya, Pramono juga berharap nantinya tak ada buruh yang mogok bekerja usai UMP diumumkan.

Terkait insentif yang ia janjikan untuk para buruh, Pramono mengatakan hal tersebut telah dicantumkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub). Pramono menyebut, dirinya telah menandatangani Kepgub tersebut.

"Kami juga menyampaikan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam Keputusan Gubernur," tuturnya.