Erika Carlina dan DJ Panda Tandatangani Kesepakatan Damai, Apa Isinya?
ERA.id - Erika Carlina dan DJ Panda sepakat untuk berdamai atas laporan yang pernah diajukan ke Polda Metro Jaya. Erika dan DJ Panda pun menandatangani perjanjian demi perdamaian.
"Kedua belah pihak secara sama-sama telah melakukan perdamaian. Jadi intinya adalah telah ada perdamaian sehingga para pihak sepakat, baik pelapor maupun terlapor, sudah tidak lagi mempermasalahkan perkara ini," ungkap Kuasa Hukum Erika Carlina, Mohamad Faisal, saat ditemui di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
"Sudah close case dan tidak akan lagi ada tuntutan hukum baik perdata maupun pidana terkait hal-hal yang dilaporkan oleh Erika atas DJ P (DJ Panda) di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Faisal menyebut, perdamaian tersebut memiliki syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat itu termasuk permintaan maaf yang harus dilakukan DJ Panda secara terbuka dan memulihkan hak-hak daripada korban.
"DJ P harus meminta maaf secara terbuka untuk memulihkan hak-hak dari korban. Karena atas adanya perbuatan yang dilakukan sangat mempengaruhi terhadap psikis klien kami (Erika). Apalagi pada saat insiden tersebut, klien kami sedang dalam posisi mengandung anaknya. Jadi syaratnya hanya berkaitan dengan permohonan maaf dan mengakui perbuatannya saja," tegasnya.
Diketahui permintaan maaf itu sudah dilakukan oleh DJ Panda pada tanggal 16 Desember 2025. Ia juga mengakui seluruh perbuatannya kepada Erika Carlina.
Faisal menambahkan bahwa proses perdamaian tersebut dilakukan secara administratif dengan ditandatangani secara estafet oleh kedua belah pihak.
"Perdamaiannya itu produknya ditandatangani secara estafet. Jadi DJ P beserta kuasanya, dan setelah dari itu kami antar kuasa berjumpa menandatangani perdamaian, pun juga dengan itu ditandatangani oleh klien kami," jelasnya.
Menurutnya, dokumen yang telah ditandatangani tersebut menjadi bukti bahwa keduanya telah sepakat damai antara pelapor dan terlapor.
"Jadi ini bukti bahwa kami selaku kuasa, pun juga pelapor dan terlapor, telah sepakat untuk melakukan perdamaian. Dan harus kami sampaikan, ini juga bukti bahwa klien kami sudah melakukan penandatanganan terkait dengan perdamaiannya," tuturnya.
Ia mengatakan setelah perjanjian tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, Erika langsung mencabut laporan polisi.
"Pada saat tanggal yang sama, sejak surat perdamaian itu ditandatangani oleh para pihak, di malam harinya tepat tanggal 18 Desember, klien kami bersama kuasa hukum datang ke Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan polisi,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Erika, Achmad Cholifah Alami menegaskan bahwa perkara ini telah dinyatakan selesai.
"Permasalahan ini clear and clean. Artinya telah terjadi perdamaian antara para pihak, telah terjadi pencabutan laporan polisi," ucap Cholifah.
Namun demikian, ia menekankan bahwa tahapan berikutnya, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) masih menunggu proses administratif dari kepolisian.
"Next tahapannya, bagaimana halnya penyidik asesmen melakukan gelar perkara khusus untuk penghentian penyidikan dan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi hukum karena adanya keadilan restoratif yang telah dilaksanakan oleh para pihak, pelapor dan terlapor,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Faisal juga mengungkapkan bahwa permohonan Restorative Justice (RJ) telah diajukan dalam dua tahap selama proses penyidikan berlangsung.
"Pada saat restoratif yang pertama, itu dihadirkan oleh Saudari Erika dan ternyata pada saat itu deadlock (jalan buntu). Pada saat RJ yang kedua, selanjutnya segala penanganan segala koordinasi, segala komunikasi dan lain-lainnya, itu diserahkan kepada kami selaku kuasa, pun juga dari pihak terlapor dijelaskan dan dikuasakan kepada kuasanya," jelasnya.