Peneror Bom Sekolah Depok Ngaku Sakit Hati Lamaran Ditolak, Begini Tampangnya

ERA.id - Penyebar teror bom di 10 sekolah di Depok, HRR (23) berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku mengaku sakit hati dengan mantan kekasihnya, Kamila Hamdi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan HRR menyebarkan teror bom karena sakit hati lamarannya ditolak Kamila. Pelaku pun sengaja membuat email baru dengan menggunakan nama mantan kekasihnya.

"Kemudian tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari Kamila," kata Gede Oka kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Dari pengakuannya, pelaku dan korban pernah satu sekolah ketika SMP. Keduanya juga alumni di salah satu dari 10 sekolah yang mendapat teror tersebut.

Pemeriksaan yang dilakukan polisi pun mendapatkan sejumlah fakta tentang H yang ternyata pria problematik. Setelah putus, mahasiswa ini sebelumnya sering menjelek-jelekkan Kamila dengan membuat akun media sosial palsu. Dia juga kerap mengirim pesanan fiktif dari aplikasi ojek online ke rumah Kamila.

Terkait pengancaman bom, H memilih 10 sekolah tersebut secara acak.

"Ya, itu dipilih secara random melalui Google GPT ya, semacam AI dan Chat GPT. Dia mencari alamat tersebut dan dikirimkan secara random. Jadi dapat kami sampaikan juga faktanya memang bahwa kita bisa memastikan bahwa yang bersangkutan ataupun si tersangka H yang memang mengirimkan email tersebut," jelasnya.

H masih diperiksa lebih lanjut. Dalam waktu dekat, mahasiswa ini akan menjalani pemeriksaan psikologis dengan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).

Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta. Dia juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.

Sebelumnya, polisi membenarkan sepuluh sekolah yang mendapat ancaman bom menerima teror dari sebuah email dengan username @kluthfiahamdi@gmail.com atau Kamila Hamdi. Akun itu kini didalami kepolisian.

"Akun yang digunakan oleh pelaku saat ini sudah diselidiki oleh polisi," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Selasa (23/12).

Dalam email itu, pelaku menulis akan menyebarkan bom dan narkoba ke para siswa di sekolah-sekolah tersebut. Kamila menyebut tindakannya itu dilakukan karena polisi tak adil menanggapi laporannya.

"Gua benci sama pendidikan di Depok. Gak terima, polisi gak adil, gak tanggepin laporan polisi gua karena gua diperkosa dan cowo yang perkosa gua gak tanggung jawab nikahin gua," tulisnya dalam email.

Dia juga mencantumkan alamat rumah pada email tersebut. Polisi kemudian menuju ke alamat yang dilampirkan Kamila. Namun, pelaku tak ada di lokasi.

"Rumah yang disebut itu memang ada di situ alamatnya. Ya (tetapi) belum tahu ini, belum bisa pastikan si Kamila tinggal di situ atau gimana kan kita juga (masih melakukan pendalaman)," tutur Made Budi.