Richard Lee Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

ERA.id - Pemeriksaan terhadap tersangka influencer Richard Lee dihentikan pada Rabu (7/1) malam karena hari sudah larut. Lagipula pada pukul 22.00 WIB, Richard mengaku kurang enak badan.

"Penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu pemeriksaan untuk melakukan istirahat," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) dini hari.

Karena itu, pemeriksaan terhadap Richard Lee dari pukul 14.00-00.00 WIB dihentikan. Penyidik baru menanyakan 73 dari 85 pertanyaan ke dokter kecantikan ini.

Reonald belum menyampaikan kapan Richard Lee kembali diperiksa. Dia hanya menyebut tersangka ini berjanji akan kooperatif.

"Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan ya, belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.

Diketahui, Richard Lee menjadi tersangka dari laporan yang dilayangkan dokter Samira Farahnaz atau dokter detektif (Doktif). Perseteruan antara Doktif dan Richard Lee ini sendiri makin memanas.

Polisi sebelumnya menyampaikan Doktif ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dalam laporan Richard Lee terkait pelanggaran UU ITE.

"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan dikutip Jumat (26/12/2025).

Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor usai dijadikan sebagai tersangka. Sebab ancaman hukuman yang menjerat influencer ini di bawah lima tahun penjara. Polisi pun akan mencoba melakukan mediasi ke doktif dan Richard Lee.

"Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ucapnya.

Bila tak ada kesepakatan mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil doktif dan memeriksanya sebagai tersangka.