Tetangga Tawuran, Mata Anak Balita di Medan Kena Peluru Nyasar, Pilu

ERA.id - Seorang balita perempuan luka parah setelah kelopak matanya dijebol peluru nyasar yang berasal dari tawuran di Belawan, Medan, Sumatra Utara, pada Selasa (6/1/) silam.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak langsung geram dengan itu. Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti mengaku mestinya seluruh pihak memperkuat upaya pencegahan berbasis komunitas, edukasi tentang perlindungan anak, serta pengawasan lingkungan demi menciptakan ruang aman bagi anak.

"Kami juga mendorong kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di wilayah pascatawuran serta di daerah lain yang memiliki risiko tinggi terjadinya tawuran," kata Ciput, Kamis (8/1/2026).

Pihaknya mengapresiasi respons cepat kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, yang segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, serta mengidentifikasi terduga pelaku penembakan.

Berdasarkan aspek perlindungan hukum anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, peristiwa tawuran antarkampung di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun menjadi korban peluru nyasar. Peluru diduga bersarang di kelopak mata kanan bocah malang tersebut.