Proyek Jalan Pemprov Sulsel Bermasalah, Diduga Rebut Tanah Warga

ERA.id - Proyek pembangunan Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo Makassar kurang lebih sepanjang dua kilometer, bermasalah. Proyek itu dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulsel dan dikerjakan PT Yosiken Inti Perkasa dengan total anggaran Rp44,8 miliar lebih.

"Sejauh ini kita akan menelusuri, apakah memang ada indikasi (korupsi) atau tidak," kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel, Abdul Rahman Tompo seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Sementara DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu silam. 

Hal tersebut menyusul terungkapnya praktik dugaan korupsi dengan dalih pemberian uang "tali asih" dari pihak kontraktor kepada sejumlah pemilik lahan saat RDP tersebut bersama pihak pemerintah, pihak ketiga, maupun pemilik lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya.

"Makanya tadi sudah disampaikan oleh Pak Ketua Komisi D (Kadir Halid) bahwa Insya Allah dalam waktu dekat ini kita melakukan kunjungan kerja lapangan untuk melihat langsung progres pekerjaan," tuturnya.

Pantauan RDP tersebut berlangsung alot. Pihak SDCKTR bersama kontraktor proyek dan ahli waris pemilik lahan Barakka bin Pato yang lahannya seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang diambil paksa tanpa diberikan ganti rugi, saling memberikan keterangan. 

Pihak ahli waris melalui Roslina mengungkapkan, lahan keluarganya terkesan diambil paksa dan telah ditimbun material untuk jalan. Tetapi tidak mendapat ganti rugi dari pemerintah. Mereka bahkan diintimidasi dengan alat berat bahkan diancam ditimbun ketika menumpahkan material pada 11 Desember 2025. 

"Kami tidak pernah disampaikan ganti rugi apalagi penyampaian pihak terkait, baik itu pihak pemerintah maupun pihak kontraktor. Kami bahkan ditawari Rp100 juta dengan alasan pemberian tali asih. Kami punya alas hak, rincik. Sedangkan, ada pemilik lahan lain sudah dibayar miliaran, kami tidak," ungkapnya.

Pihak Kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa atas nama Mirdas yang diberikan kesempatan berbicara malah menyampaikan sudah menyerahkan tali asih kepada warga yang terdampak untuk memuluskan pekerjaannya.   

"Semua yang terdampak saya tawari tali asih dengan catatan kerja saya lancar. Saya tawari dia (ahli waris) lebih besar, dan lainnya itu ada Rp14 juta.  Makanya, saya berikan tali asih seadanya untuk kelancaran kerja saya. Saya membantah ada intimidasi di sana," katanya.

Jawaban tersebut memantik reaksi keras Ketua Komisi Komisi D Kadir Halid bahwa tidak ada aturan memberikan tali asih kepada warga bila itu berkaitan dengan proyek pembangunan pemerintah apalagi mereka memiliki alas hak yang kuat. 

"Dari mana dasarnya itu pemberian tali asih? Dasarnya dari mana. Tidak boleh ada istilah tali asih. Kalau aturannya itu harus ganti rugi, kenapa ada tali asih. Ini pemerintah punya pekerjaan, Anda hanya bekerja di situ. Ini salah," tuturnya dengan tegas menanggapi jawaban kontraktor. 

Dalam RDP itu terungkap total anggaran pada proyek ini yang bersumber dari APBD senilai Rp44,8 miliar lebih. Pihak SDACKTR menyebutkan tahun 2023-2024 dianggarkan Rp28 miliar lebih dan ditambah pada 2025 senilai Rp16,8 miliar lebih. 

Proyek ini baru terlihat tercantum dalam Daftar Pengisian Anggaran (DPA) tahun 2025 senilai Rp16,8 miliar. Kendati demikian, proyek ini sudah berjalan sejak 2023-2024. Ironisnya, tidak ada dianggarkan pembebasan lahan, sementara di atas lahannya ada yang memiliki alas hak.

Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel Misnayanti berdalih, tidak ada pembayaran pembebasan lahan. Proyek ini di mulai 2023 dengan panjang jalan 1.175 meter namun sempat terhenti karena lahan. Tetapi pada 2024 dilanjutkan setelah pendekatan persuasif kepada pemilik lahan dan itu bisa diselesaikan. 

"Nanti pada 2025 baru ada masalah ada keberatan. Kami tidak membayarkan ganti rugi karena ada Peraturan Menteri yang mengatur bangunan dan lahan di wilayah sempadan berstatus quo. Jadi, bila mau dibayarkan harus melalui pengadilan. Kami tidak berani mengadakan, membayarkan ganti rugi," katanya.