RUU Pilkada Tidak Masuk Pembahasan DPR Tahun Ini, Terungkap Alasannya
ERA.id - Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak akan dibahas di tahun ini. Sebab, RUU tersebut tidak terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Hal ini merupakan kesepakatan DPR dengan pemerintah, dan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
"Kami sepakat bahwa di dalam prolegnas tahun ini tidak ada masuk agenda pembahasan UU Pilkada," ujar Dasco.
Dia juga menegaskan belum ada rencana pembahasan terkait wancana kepala daerah dipilih oleh DPRD. Isu tersebut sempat berkembang beberapa waktu lalu.
"Wacana di luar yang katanya kepala daerah ditetapkam atau kepala daerah dipilih DPRD, nah itu belum masuk agenda dan belum terpikiran untuk membahas hal itu," kata Dasco.
Di tahun ini, DPR akan fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), yang memang sudah masuk di daftar Prolegnas Prioritas 2026. Selain itu, pembahasan revisi UU Pilkada sekaligus untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami lebih fokus untuk melaksanakan putusan MK dalam UU Pemilu, bagaimana masing-masing partai politik ini nanti di dalam partai masing-masing membuat sistem atau rekayasa konstitusi, kemudian sama-sama antara pemeirntah dan DPR membentuk revisi UU Pemilu," kata Dasco