Penembak Kepala Burung Hantu Serak Jawa yang Viral di Belu Terancam Penjara

ERA.id - Penyidik dari Polres Belu mengaku penembak Burung Hantu jenis Serak Jawa (Tyto Alba) yang dilindungi itu terancam penjara setahun enam bulan.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dihubungi dari Atambua, Rabu kemarin mengatakan, ada dua tersangka yakni OYM (41) dan FS (35). Keduanya warga Dusun Nela, Kelurahan Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

"Kedua terduga pelaku sudah diperiksa namun tidak ditahan," katanya.

Kedua tersangka yang diperiksa karena menembak satwa burung hantu tersebut, menurut dia,  dijerat dengan Pasal 337 ayat 2 KUHP Pidana baru Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pemeriksaan terhadap kedua penembak tersebut, kata dia, dilakukan setelah sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seekor Serak Jawa dalam keadaan hidup dipegang kedua sayapnya dan ditembak dengan senapan angin di kepalanya.

Seorang wanita yang merekam hal tersebut mengaku terganggu dengan suara burung tersebut karena setiap malam selalu berbunyi mengeluarkan suara. "Akibat suaranya, selama dua malam wanita tersebut dan keluarganya tidak dapat tidur karena terganggu," ujarnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.

"Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan," ujar dia.