Dosen Pria di Mataram Lecehkan Sesama Jenisnya Lewat Ajaran Nista "Zikir Zakar", Kacau!

ERA.id - Eks dosen perguruan tinggi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial LRR dituntut pidana hukuman 8 tahun penjara dalam perkara pelecehan seksual sesama jenis.

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Efrien Saputera, membenarkan mereka mengajukan tuntutan pidana tersebut.

"Iya, terdakwa dituntut 8 tahun pidana penjara," katanya di Mataram, Jumat (23/1/2026).

Selain pidana hukuman, dia menerangkan bahwa jaksa penuntut umum meminta majelis hakim membebankan terdakwa pidana denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 190 hari.

Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Mataram tersebut, jaksa meminta hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 11 ayat 8 jo lampiran I No. 136 dan Pasal 82 ayat (3), lampiran III UU Nomor 1/2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara LRR ini masuk ke meja persidangan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Tempus perkara terjadi pada periode 2024 ketika terdakwa masih berstatus sebagai dosen pada tiga perguruan tinggi di Kota Mataram. Korban dari perbuatan terdakwa tidak lain anak didiknya dari ketiga perguruan tinggi.

Terdakwa menjalankan aksinya dengan modus memberikan ajaran agama di luar nalar yang dikenal para anak didiknya dengan sebutan "zikir zakar". Melalui modus tersebut, sejumlah korban mendapat pelecehan seksual dari terdakwa.