Soroti Tren Whip Pink, Kepala BNN Beri Peringatan Keras: Bisa Rusak Saraf hingga Kematian

ERA.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menanggapi tren gas tertawa alias Whip Pink yang belakangan viral dan menjadi perbincangan. BNN mengimbau agar masyarakat tidak pernah mencoba hal tersebut yang bisa berbahaya bagi tubuh.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan gas tertawa mengandung Dinitrogen Oksida (N2O), yakni zat yang pada suhu ruang berwujud gas tak berwarna dan tidak mudah terbakar, yang apabila dihirup atau dicicip terasa sedikit aroma dan rasa manis.

"N2O bukan untuk konsumsi rekreasi. Efek euforianya singkat, tetapi risikonya fatal dan permanen," ucap Suyudi, dikutip Antara, Selasa (27/1/2026).

Suyudi lantas menjelaskan N20 disebut gas tertawa karena perilaku penyalahguna gas tersebut menyerupai perilaku senang dan bisa sampai tertawa. Di luar konteks medis, N2O sering disalahgunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek euforia singkat, relaksasi, atau halusinasi ringan.

Suyudi menegaskan penyalahgunaan N2O untuk efek euforia sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf, hingga kematian.

"Penyalahgunaan jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia)," jelasnya.

Dengan demikian, dia berharap masyarakat bisa waspada dan memberikan edukasi kepada keluarga, dengan mengenali bentuk penyalahgunaannya, seperti berupa tabung kecil atau cartridge maupun balon yang dihirup.

Suyudi juga meminta agar para orang tua bisa mengawasi lingkungan pergaulan anak dan remaja serta melaporkan peredaran gelap N2O. Apabila menemukan praktik penjualan atau penggunaan untuk disalahgunakan, sambung dia, laporkan segera ke BNN melalui layanan telepon 184 atau pihak kepolisian terdekat.

"Jika ada anggota keluarga yang terlibat, segera hubungi layanan konseling serta rehabilitasi BNN yang bersifat rahasia dan gratis," tambah Suyudi.

BNN berkomitmen penuh untuk melindungi kesehatan masyarakat dari segala bentuk penyalahgunaan zat adiktif, baik yang sudah tergolong narkotika, narkoba jenis baru alias New Psychoactive Substances (NPS), maupun zat berbahaya seperti N2O bila disalahgunakan.

Ditegaskan bahwa upaya pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi akan terus dioptimalkan demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Indonesia Bersinar).