Polisi: 3 Tersangka Penganiayaan Akui Bahar Smith Ikut Hajar Anggota Banser
ERA.id - Polisi menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Banser Kota Tangerang. Bahar dijadikan tersangka karena turut memukuli korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan penyidik awalnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Rida.
Budi belum mau mengungkapkan identitas ketiga tersangka tersebut dan hanya menyebut mereka berada di dekat Bahar saat penganiayaan terjadi.
Hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka itu, semuanya menyebut Bahar ikut memukul.
"Jadi pertama ada tiga tersangka, lalu dari 3 tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga memukul. Sehingga penyidik juga memanggil Bahar Smith," kata Budi dikutip Rabu (4/1/2026).
Penyidik pun menjadwalkan memeriksa Bahar sebagai tersangka di Polres Metro Tangerang Kota pada hari ini pukul 10.00 WIB. Belum diketahui pendakwah ini bakal memenuhi panggilan atau absen pemeriksaan.
Sebelumnya, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Kasus ini dilaporkan istri korban, Fitri Yulita ke Polres Metro Tenggerang Kota pada 22 September 2025. Laporan tersebut teregister dengn nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
"Kita sudah tetapkan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan dikutip Senin (2/2).
Bahar dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar itu terjadi pada 21 September 2025 silam ketika dia mengikuti sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah.
"Namun saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," ujarnya.