Niat Damai Bapak Viral Penendang Kepala Kucing di Blora Ditolak Mentah-Mentah
ERA.id - Firda Latifah Anwar, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menolak mentah-mentah permintaan damai bapak-bapak viral yang menendang kepala kucing peliharaannya hingga sakit lalu mati.
Pelaku berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, sebelumnya datang ke rumah Firda pada Selasa (3/2) malam.
Dia tak sendiri, ada istri pelaku, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas. Mereka membawa buah tangan sekaligus minta damai dengan menawarkan penggantian kucing yang mati dengan kucing baru berjenis Anggora
Meski begitu, Firda dan keluarga tetap menginginkan pertanggungjawaban hukum.
"Saya menolak dan tidak mau diganti kucing baru. Parsel buah juga belum kami buka dan rencananya akan kami berikan kepada orang yang lebih membutuhkan," kata Firda Latifah Anwar, pemilik kucing setelah sebelumnya menerima kunjungan dari pelaku di rumahnya, Kamis kemarin.
Sebelumnya, komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) turut melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap hewan tersebut ke pihak kepolisian, setelah terjadi kucing tewas akibat dugaan tindak kekerasan di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Hening, perwakilan CLOW Solo mengatakan laporan tersebut dibuat agar kasus kekerasan terhadap hewan dapat diusut secara tuntas dan profesional. "Kasus ini harus direspons dan dilaporkan agar pintu penyidikan terbuka dan ada kepastian hukum," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan penendangan kucing di kawasan Lapangan Kridosono dan saat ini masih melakukan pendalaman.
"Laporan sudah kami terima. Penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta meminta keterangan pemilik kucing bernama Farida Rizki (FR), warga Kelurahan Karangjati.
Kasus tersebut mencuat setelah beredar video berdurasi 11 detik di media sosial yang diunggah akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1).
Berdasarkan pendalaman awal, motif terduga pelaku diduga karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian. Meski kedua belah pihak telah dipertemukan dan terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf, penyelidikan tetap berjalan.
Terduga pelaku berinisial PJ berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.