PBI Non Aktif Picu Kemarahan Publik, BPJS Kesehatan Lempar "Bola Panas" ke Rumah Sakit
ERA.id - Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dinonaktifkan secara sepihak.
Kejadian ini pun memicu kemarahan publik di media sosial. Banyak yang khawatir kalau status tersebut akan memperparah kondisi pasien yang ingin berobat namun terganjal asurasi yang non aktif.
Di lapangan, perawatan pasien cuci darah mesti terhambat, sebab kepesertaan BPJS Kesehatan mereka diblokir. Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengakui itu.
Kini, setelah kasus ini mencuat dan memancing keributan, BPJS Kesehatan meminta rumah sakit tak menolak pasien yang kena imbas atas kebijakannya menonaktifkan status Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Rizzky menegaskan larangan penolakan tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN. “Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kondisi kegawatdaruratan menjadi prioritas utama dalam pelayanan kesehatan dan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi kepesertaan.
BPJS Kesehatan menegaskan prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bersumber dari Kemensos
Masalah ini dimulai dari aksi Kementerian Sosial yang mengubah status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.
Setelah kebijakannya berpolemik, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak melayani pasien peserta BPJS PBI karena masih bisa direaktivasi dengan cepat.
Kata Saiful pada Kamis kemarin, semuanya dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari pemutakhiran data untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran.
Namun, jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.