Dendam Berujung Racun Tikus, Keluarga di Warakas Tewas di Tangan Anak Tengah
ERA.id - Kasus tiga orang satu keluarga yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut), dinyatakan sebagai korban pembunuhan berencana. Ketiga korban diracuni oleh anak sendiri yakni AS (22).
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif pelaku adalah dendam terhadap keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoeseno Gradiarso Sukahar kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Para korban tewas itu ialah ibu SS (50), AF (27), dan AD (13). Sedangkan pelaku AS dalam kondisi kritis saat kejadian.
Dari pemeriksaan, AS mulanya membuat ibu dan dua saudaranya pingsan dengan cara memberi racun. Setelah pingsan, pelaku menyuapi keluarganya dengan air putih yang dicampur racun tikus.
"Pemeriksaan laboratorium oleh Puslabfor Bareskrim Polri menemukan adanya senyawa Zinc Phosphide, yang dikenal sebagai racun tikus (rodentisida), pada organ tubuh korban yang meninggal dunia," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 467 KUHP, Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, polisi menduga kasus tiga orang satu keluarga yang ditemukan tewas di rumahnya di kawasan Warakas, Jumat (2/1), diduga meninggal dunia karena keracunan.
"Ini sedikit kami bocorkan kepada rekan-rekan, memang dugaan peristiwa itu terindikasi adanya keracunan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Namun, mantan Kapolres Malang Kota ini belum mau membeberkan para korban ini keracunan apa. Dia hanya menyebut tim kedokteran forensik masih melakukan autopsi ke jasad satu keluarga ini.
Untuk satu korban lainnya yang selamat, belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat.
"Saat ini pihak laboratorium serta kedokteran forensik yang melaksanakan autopsi bersama penyidik akan segera melakukan gelar perkara ataupun rekonsiliasi. Sehingga hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita pada saat terjadi peristiwa itu, akan dilakukan gelar perkara persesuaian," tuturnya.