Pengacara WN China Tersangka Pencuri Listrik Bantah Kliennya Kabur dari Tahanan Rumah Ketapang

ERA.id - Warga negara asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong yang juga menjadi tersangka kasus dugaan pencurian listrik dan bahan peledak di area konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), dikabarkan kabur.

Informasi dihimpun, Liu akan tercatat sebagai terdakwa dalam perkara nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (19/2/2026) depan. Dia berstatus tahanan rumah dari 2 Februari sampai 5 Maret 2026.

Liu menjadi tahanan rumah karena sedang sakit. Dia lalu kabur dan bergerak menuju kawasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, yang merupakan perbatasan Malaysia-Indonesia. Tak lama setelah itu, pihak imigrasi mengamankannya.

Kuasa hukum Liu, Dedi Suheri membantah jika kliennya kabur. Liu pergi dengan alasan medis.

"Klien kami mengalami penurunan kesehatan yang serius dengan riwayat medis penyakit DBD (demam berdarah), tifus, dan gangguan pencernaan (dari RS Bhayangkara Pontianak), serta diagnosa ISPA (dari RS Fatimah Ketapang). Klien kami murni berniat melakukan check-up kesehatan ke Penang, Malaysia," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Dia lalu menyebut Liu Xiaodong menuju Entikong melalui jalur resmi. Liu sengaja mendatangi kantor Imigrasi di perbatasan dengan membawa paspor asli untuk proses registrasi resmi.

"Secara logika hukum, seseorang yang berniat melarikan diri tidak akan mungkin mendatangi pos resmi pemerintah yang dijaga keta," tutur Dedi.

Pengacara ini menerangkan Liu merupakan seorang WNA dan tidak memahami prosedur teknis tahanan rumah yang melarang perpindahan wilayah tanpa izin tertulis dari Pengadilan. "Hal ini murni merupakan ketidaktahuan administratif, bukan tindakan kriminal untuk menghindar dari hukum," sambungnya.

Dedi kemudian menyayangkan narasi yang menyebutkan Liu merupakan terdakwa kasus tambang emas ilegal seberat 774 kilogram (kg) di PT SRM. Ditegaskannya, kliennya didakwa atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta UU Darurat.

"Dalam berkas perkara, sama sekali tidak ada sangkaan pasal terkait penambangan ilegal (UU Minerba). Pemberitaan mengenai tambang emas 774 kg adalah opini yang tidak berdasar pada fakta dakwaan di persidangan," sebut Dedi.

Meski demikian, Liu Xiaodong melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, dan Pemerintah Indonesia. Dedi mengatakan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ketapang.