Masalah Lain yang Ditemukan dalam Kasus Anak Akhiri Hidup di NTT
ERA.id - Ada masalah lain yang ditemukan dalam kasus anak SD berinisial YBR (10) yang mengakhiri hidup di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Persoalannya kompleks, bukan cuma tentang tak mampu membeli buku, melainkan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terkendala kebijakan teknis bank.
"Pencairan PIP terkendala karena kebijakan BRI Kacab (Kepala Cabang) Ngada yang mewajibkan KTP sama dengan sekolah," kata Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, kata dia, kepala sekolah ternyata belum mengetahui bahwa proses pencairan dana PIP karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif.
"Banyak kepsek belum mengetahui bahwa proses pencairan karena faktor jarak bisa dilakukan secara kolektif," kata Diyah Puspitarini.
Diyah menambahkan bahwa sekolah akhirnya memungut sumbangan Rp1 juta per anak karena dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ada belum bisa mencukupi kebutuhan sekolah, termasuk menggaji guru honorer.
"(Pungutan) sumbangan muncul karena biaya BOS belum mencukupi untuk kebutuhan sekolah, berikut gaji guru honorer," kata Diyah Puspitarini.
Sebelumnya, pada Kamis (29/1) YBR (10), seorang siswa kelas 4 SD Negeri di Kabupaten Ngada, mengakhiri hidup dengan meninggalkan sepucuk surat untuk ibundanya.
Selama ini korban tinggal bersama neneknya yang berusia lanjut, sementara ibunya berinisial MGT (47) tinggal di kampung lain bersama dua saudara korban. Sementara dua saudara tiri korban sudah berusia dewasa dan merantau ke Papua dan Kalimantan.
Ibu korban menafkahi lima anak, termasuk korban. Korban adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Ayah kandungnya pergi merantau saat korban masih dalam kandungan ibunya dan hingga kini tak pernah kembali.