Diduga Intervensi Pemilihan DKM, Pengelola Apartemen Kalibata City Disorot

ERA.id - Jemaah Masjid Nurullah di Komplek Rumah Susun Kalibata City, Jakarta Selatan, memprotes dugaan intervensi P3SRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) dalam proses pemilihan ketua Dewan Kemakmuran Masjid Nurullah.

Aktivis Masjid Nurullah, Herman Heriyadhie Endro mengatakan bahwa panitia pelaksana pemilihan Ketua DKM telah terbentuk secara sah melalui SK Nomor 18/DKMN/VI/2025.

Dia pun mempertanyakan sikap P3SRS Kalibata City yang diduga mendesak pembatalan SK Panitia dan memerintahkan penundaan pemilihan. "Otonomi organisasi keagamaan seharusnya bebas dari tekanan dan kepentingan eksternal," kata Herman, Senin (16/2/2026).

Dia juga menduga kalau Mohammad Mada Husein yang mengklaim memperoleh dukungan dari P3SRS, mengganti AD/ART yang sah dengan AD/ART baru demi melegitimasi posisinya sebagai ketua DKM Nurullah terpilih.

Senada, Sekretaris DKM Masjid Nurullah Kalibata City, Doni Suryantoro, menegaskan jika benar penggantian AD/ART terjadi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum organisasi dan asas legalitas.

Doni mengaku dalam perspektif hukum perdata, AD/ART merupakan bentuk perjanjian yang mengikat para anggota sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1338 ayat (1) yang menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

"Perubahan sepihak terhadap AD/ART tanpa mekanisme yang sah dapat dikualifikasikan sebagai tindakan melawan hukum," bebernya.

"Intinya bila benar penunjukan Mohammad Mada Husein sebagai sebagai Ketua DKM pada 2 Agustus 2025, maka hal tersebut patut diduga sebagai tindakan yang cacat prosedural dan berpotensi cacat hukum," tandasnya.

Setidaknya, ada poin tuntutan jemaah:

1. Proses demokratis dalam organisasi keagamaan tidak boleh dibajak oleh kepentingan kekuasaan.

2. ⁠AD/ART bukan sekadar dokumen administratif, melainkan ruh dan konstitusi organisasi.

3. ⁠Segala bentuk intervensi eksternal terhadap proses pemilihan yang telah berjalan sah adalah preseden buruk bagi tata kelola organisasi dan supremasi hukum.

Lalu ada juga desakan sebagai berikut:

1. Dilakukan audit independen terhadap proses pemilihan Ketua DKM Masjid Nurrullah.

2. ⁠Pemulihan proses sesuai AD/ART yang sah.

3. ⁠Penegakan prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan organisasi.

4. Meminta agar persoalan ini mendapatkan atensi yang serius dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk menghindari Mudhorot dan konflik yang meluas.

5. Meminta agar dilakukan audit independen keuangan Masjid Nurullah karena kami menduga telah terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan Masjid.