Sudah Jadi Tersangka, Piche Kota Bantah Lakukan Tindak Asusila: Saya Bersuara Demi Keadilan

ERA.id - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesia Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, membantah telah melakukan tindak asusila berupa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Piche mengklaim tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan.

Pada video klarifikasi yang disampaikan di akun Instagram-nya, Piche Kota mengatakan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada," ujar Piche dikutip ERA, Senin (23/2/2026).

Pernyataan itu juga menekankan bahwa Piche membantah telah melakukan perbuatan asusila meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun membuat klarifikasi ini demi keadilan dirinya sendiri.

"Saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri. Dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya," tegasnya.

Namun demikian, ia memilih untuk tetap mengikuti proses hukum yang sudah bergulir. Ia pun meyakini akan mematuhi seluruh rangkaian pemeriksaan dari pihak berwajib sebagai warga negara.

"Untuk itu, saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan Piche Kota sebagai tersangka kasus asusila anak di Atambua Belu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah seluruh unsur pidana terpenuhi.

"Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dikutip Antara.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.

Selain Piche Kota, dua orang lainnya berinisial RK dan RM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.