Soal Brimob Hantam Helm ke Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Ini Menodai Marwah Institusi

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku marah usai mendengar kasus anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya menganiaya pelajar bernama Arianto Tawakal (14) dengan helm baja sampai tewas di Maluku.

"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat," kata Listyo kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Mantan Kabareskrim Polri ini mengucapkan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang telah terjadi. Dia pun memerintahkan bawahannya agar mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut.

"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Brimob yang menganiaya Arianto Tawakal di Maluku hingga tewas resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro, dikutip Antara, Sabtu (21/2).

Kapolres menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik.

"Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," tegasnya.

Terkait proses pidana yang dijalani tersangka, Asmoro menjelaskan hal itu tetap ditangani Polres Tual, sementara pelanggaran kode etik, Bripda MS menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku.

"Pada Sabtu pagi Bripda MS sudah diterbangkan ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas,” ujarnya.

Lalu, kata Kapolres, proses pidana dan kode etik akan berjalan secara paralel. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana.

Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2) malam. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2).

Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso mengatakan pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Kami telah memeriksa para saksi, dan keterangan para saksi menjadi dasar dalam proses penanganan perkara ini," ujarnya.

Menurut dia, dengan status tersangka tersebut, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, peristiwa itu bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT (14) hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.