Siap-Siap, Usaha Padel yang Tidak Punya Izin PBG Bakal Dibongkar

ERA.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan mencabut izin usaha lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pencabutan izin itu juga berlaku atas penghentian kegiatan hingga pembongkaran.

"Karena kami mensinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," kata Pramono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (24/2/2026), dikutip Antara.

Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, dia menegaskan pemiliknya harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta.

Pramono menyebutkan hal itu dilakukan agar menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang dapat membangun lapangan padel di Jakarta.

Selain itu, sambung dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun pada aset yang dimiliki oleh Pemprov DKI dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan (pembangunannya). Sehingga dengan demikian, semua aset untuk Ruang Terbuka Hijau tetap dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau," tegasnya.

Lebih lanjut, dia memaparkan saat ini, jumlah lapangan padel di Jakarta sebanyak 397 lapangan. Ia pun kini sedang mendalami jumlah lapangan padel yang tidak berizin dari total 397 lapangan tersebut.

Untuk lapangan padel yang berada di kawasan perumahan warga, namun sudah memiliki izin, Pramono memutuskan agar jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu dilakukan sebagai solusi agar warga tidak merasa terganggu dengan suara-suara bising dari lapangan padel tersebut.