Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan Resmi Dihentikan, Ini Alasannya

ERA.id - Kejaksaan RI menghentikan kasus seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur, yang ditetapkan tersangka karena merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) sehingga diduga merugikan negara Rp118 juta.

"Sudah (dihentikan) per-hari ini. Dari tadi pagi sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dikutip Antara, Rabu (25/2/2026).

Anang menjelaskan alasan penghentian perkara ini karena kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000, sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif, tersangka tidak diuntungkan, dan kepentingan umum terlayani.

"Kenapa bersifat melawan hukum negatifnya? Karena ini, ‘kan, perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi ibaratnya bukan perbuatan tercela," tuturnya.

Selain itu, Anang juga menyebut bahwa guru honorer tersebut telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan Probolinggo sejak Jumat (20/2).

Sebelumnya, dikabarkan bahwa seorang guru honorer Muhammad Misbahul Huda ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo, karena kerja menyambi sebagai PLD.

Jaksa beranggapan Misbahul telah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima honor dari dua pekerjaan yang gajinya bersumber dari anggaran negara. Berdasarkan perhitungan dari kejaksaan, dia diduga telah merugikan negara sebesar Rp118 juta, karena kerja menyambi tersebut.

Kasus ini pun disorot Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang menyesalkan adanya kasus ini. Menurut dia, bisa dipahami bahwa Misbahul tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan itu. Ia pun menyoroti penindakan yang dilakukan kejaksaan dalam kasus tersebut.

"Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (untuk dipidana)," katanya.