Codeblu Dilaporkan Lagi ke Bareskrim Soal Kasus Review Toko Kue, Masuk Tahap Penyelidikan

ERA.id - Bareskrim Polri membenarkan food vlogger Codeblu atau William Anderson dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE. Kasus itu dalam tahap penyelidikan.

"Betul dalam penyelidikan dan sedang ditangani," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andrian saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).

Penyidik saat ini sedang menjadwalkan untuk memeriksa pelapor. Untuk Codeblue sendiri belum akan diklarifikasi.

Food vlogger ini akan dimintai keterangan usai penyidik memeriksa pelapor dan saksi-saksi lainnya.

"Belum (diperiksa Codeblu), masih korban atau pelapor dulu," jelasnya.

Sebelumnya, PT Prima Hidup Lestari atau perusahaan kue brand Clairmont kembali melaporkan Codeblu atau William Anderson ke Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor LP nomor LP/B/51/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Februari 2026.

Food vlogger ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Influencer-influencer, food review yang mencemar nama baik pengusaha dan juga brand, itu menurut saya harus dihentikan di negara kita," kata Pendiri Clairmont, Susana Darmawan saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

Susana menuturkan penjualan Clairmont menurun drastis usai di-review buruk oleh Codeblu. Padahal, apa yang disampaikannya soal nastar berjamur diberikan ke panti asuhan merupakan hoaks belaka.

Clairmont kemudian memberi penjelasan ke Codeblu. Namun, food vlogger ini malah menawarkan kerja sama. Susana menilai food vlogger ini malah melakukan pemerasan.

Atas dasar itu, Codeblu dipolisikan. Mediasi sempat dilakukan namun tidak menemukan titik temu.

"Kerugian kami itu bukan kecil karena pada saat kami dicemar itu pas peak season. Di mana kami sudah menyediakan ribuan stok, juta, ratusan juta, miliaran inventory yang mana setelah season itu tidak terjual. Tapi kita tetap harus bayar semua supplier, karyawan, dan hidup sebagai pengusaha itu nggak gampang,” ujar Susana.

Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah yang juga Pengacara Clairmont mengatakan produk kliennya telah bersertifikasi halal. Ikhsan menegaskan pernyataan Codeblu ke Clairmont hanyalah kebohongan belaka.

"Maaf secara pribadi tidak menghapus tanggung jawab hukum di ruang publik digital. Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi alat tekanan terhadap pelaku usaha," ucap Ikhsan.

Pengacara Clairmont lainnya, Regan Jayawisastra membenarkan Codeblu sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu telah dicabut karena pihaknya menilai penerapan pasal terhadap Codeblu kurang sesuai. Pencabutan dilakukan usai mediasi tidak menemui titik temu.

"Sekarang kita laporkan itu sebenarnya bukan pencemaran nama baik karena pencemaran nama baik untuk perusahaan kan tidak bisa ya. Jadi yang kita laporkan itu adalah yang pertama adanya informasi yang data otentik yang direkayasa," jelas Regan.