Unhas Mau Drop Out Mahasiswa Kedokteran yang Tak Lulus Uji Kompetensi

ERA.id - Seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (FKUH), Kota Makassar terancam dikeluarkan alias drop out setelah dia tak mengikuti tahapan ujian kompetensi kedokteran.

Dia pun mengeluhkan itu kepada ERA, Jumat (27/2/2026). Mahasiswa yang enggan namanya diterakan itu mengaku, dalam grup WhatsApp milik FKUH, dia bahkan diminta mengajukan surat pengunduran diri sebagai mahasiswa yang tak lulus atau pun tidak mengikuti ujian yang seperti diisyaratkan oleh FK Unhas, demi SK DO tak dikeluarkan oleh pihak kampus. 

"Assalamualaikum, maaf kak, ijin mengingatkan surat pernyataan pengunduran diri ta. Saya tunggu paling lambat Kamis, 26 Februari 2026, Jam 14:00 Wita. Agar SK DO (drop out) tidak keluar kak, terima Kasih," tulis admin grup WhatsApp FKUH yang dilihat ERA.

Si mahasiswa pun membeberkan, atas pemberitahuan itu, puluhan orang yang seperti dirinya kini ketakutan. Beberapa orang merasa keputusan ini tidaklah adil lantaran telah mengikuti proses akademik selama bertahun-tahun lamanya.

Lagipula dia sudah membayar begitu banyak biaya kuliah dan pada akhirnya harus dihentikan langkahnya hanya karena tak mengikuti tahapan ujian kompetensi kedokteran. Sementara ijazahnya, kini ditahan pihak kampus.

Bukan persoalan baru

Masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Dari penelusuran ERA, salah satu dokter di Indonesia, dr. Andreas Henfri M.H.Kes di akun instagramnya @dr.andreas_situngkir mengaku bahwa aturan ini berlaku di seluruh kampus negeri dan swasta yang memiliki Fakultas Kedokteran.

Dia juga mengendus kalau aturan ini merupakan ladang 'basah' untuk meraup banyak keuntungan dari para mahasiswa yang terdampak drop out

"Kita akan buat langkah-langkah yudisial untuk membatalkan pasal UU kesehatan yang merugikan konstitusional," kata dr Andreas dalam keterangan Instagramnya.

Sambil menyebut nama Presiden Prabowo Subianto yang omongannya pernah tak ingin kampus terlalu berbelit-belit dalam prosedural, dia menegaskan mestinya pihak kampus memberi ijazah pada dokter muda yang telah menyelesaikan proses akademik hingga praktek lapangan sebagai dokter koas, mengacu UU Kesehatan di tahun 2013 di pasal 21 ayat 1 dan 2.

Kemristekdikti pernah didemo

Tahun lalu, kasus ini pernah mencuat dan membuat mahasiswa program pendidikan profesi dokter (PPD) Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) berdemo di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada Rabu (18/6/2025).

Keresahannya sama, mereka tak lulus uji kompetensi dan harus melakukan ujian ulang (retake) dan diwajibkan untuk membayar tarif yang relatif tinggi lagi ke kampus.

Merespons itu, Senin (23/6/2025), Kemdiktisaintek langsung mengaku retaker tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran dan surat keterangan penyelesaian pendidikan akademik dan klinik. Tak ada institusi yang dibenarkan menahan dokumen akademik sah di luar ketentuan tersebut.

Soal biaya kuliah, Kemdiktisaintek meminta perguruan tinggi untuk membebaskan mahasiswa retaker dari biaya kuliah jika tidak mengikuti proses pembelajaran aktif. Katanya, kampus mesti menyediakan program pembinaan ulang (crash program) dan opsi alih jenjang studi bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan melanjutkan profesi dokter.

Walau begitu, Kemdiktisaintek mengaku sertifikat profesi dan sertifikat kompetensi tetap berlaku dan sah menurut hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan MK No. 10/PUU-XV/2017.

Apa perlunya Uji Kompetensi Calon Dokter?

Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dianggap penting. Bentuknya seperti ujian exit exam. Kemdiktisaintek mengatakan, UKMPPD bukan hanya ujian kelulusan, tetapi juga komponen utama sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran nasional.

Uji kompetensi ini dianggap sebagai cara negara untuk memastikan setiap calon dokter benar-benar kompeten, baik secara pengetahuan maupun keterampilan klinis, untuk memberikan layanan kesehatan yang aman dan profesional untuk masyarakat.