Gara-Gara Tak Dianggap, Suami Eks Residivis di Tanjungpinang Mutilasi Istri
ERA.id - Pria berinisial N (67 tahun) yang memutilasi istrinya yang berinisial H (56 tahun) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), terancam dihukum mati.
"Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026).
Indra bilang peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2), sekitar pukul 16.30 WIB.
Awalnya N dan H bertengkar mulut di meja makan, hingga membuat pelaku emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.
Tak lama, pelaku masuk ek rumah dan memukul belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai. Pelaku terus memukul kepala dan muka korban berulang kali. Pelaku kemudian mengecek denyut nadi istrinya untuk memastikan korban sudah tewas.
Setelanya pelaku membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni dengan maksud membuangnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.
Namun, karena pelaku tak kuat membawa jasad korban. Akhirnya pelaku memotong paha kiri dan kanan korban lalu dibawa dan ditanam di Jalan Kampung Bulang. Sedangkan bagian tubuh korban lainnya, dimasukkan ke dalam karung goni dan disimpan di gudang rumah pelaku.
"Intinya, pelaku N merasa sakit dengan korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah," ungkap Kombes Indra.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menyebut pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu malam, atau sekitar tiga jam setelah kejadian.
Pelaku mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dari Tanjungpinang ke Bintan. "Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku," ujar AKP Wamilik.
Tersangka N kini ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagai informasi, tersangka N baru bebas dari penjara Agustus 2025 atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.