Punya Keluarga Polisi, Pasutri di Bandung Selamat dari Intitmidasi Penagih Utang

ERA.id - Polrestabes Bandung menangkap tiga orang penagih utang atau “debt collector” viral yang mengintimidasi pasangan suami istri di kawasan Pasteur, Kota Bandung, pada Rabu (25/2) silam.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, peristiwa  saat korban yang tengah mengendarai sebuah mobil di kawasan Pasteur dipepet dua sepeda motor yang hendak mengecek kendaraan dengan upaya paksa.

“Kemudian debt collector-nya memaksa ibu ini untuk keluar dari mobil dengan alasan untuk mengecek kendaraan yang bermasalah menurut versi dari pihak debt collector,” ujar Anton di Bandung, Selasa kemarin.

Karena merasa ketakutan, korban menghubungi saudaranya yang merupakan anggota kepolisian di Polsek Cicendo sambil merekam kejadian tersebut. Setelah petugas datang, ketiga debt collector itu membubarkan diri.

Anton menjelaskan, pihaknya bersama unit Resmob Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya tindakan pemaksaan untuk mengambil kendaraan di tengah jalan.

“Dan kami temukan bahwa memang pada saat itu ada tindakan dari debt collector yang memaksa mau mengambil kendaraan di tengah jalan,” katanya.

Polisi kemudian melacak keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap ketiganya. Saat ini mereka diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut.

Anton menyebut kendaraan korban berpelat luar Bandung, yakni pelat T, dan menurut keterangan debt collector terdapat tunggakan cicilan. Meski demikian, kepolisian menegaskan tindakan upaya paksa tidak dibenarkan.

“Karena masalah cicilan mungkin belum bayar itu adalah ranah keperdataan. Sehingga kami dari kepolisian di sini menindak tegas bagi para debt collector yang merampas kendaraan atau mengambil kendaraan secara paksa. Karena itu sudah jelas melanggar undang-undang KUHP,” ujarnya.

Ia mengimbau agar tidak ada lagi praktik intimidasi maupun pemaksaan terhadap debitur di Kota Bandung.

“Jika memang debitur secara sukarela menyerahkan kendaraannya tanpa ada paksaan, itu silakan. Tetapi kalau debitur tidak bersedia menyerahkan kendaraan, ya itu tidak boleh ditarik,” kata Anton.