Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI, Ogah Sipil Ditindas Tentara
ERA.id - Ratusan mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil berdemonstrasi saat sidang judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Mereka bersolidaritas terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang disiram air keras oleh anggota BAIS TNI.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Yatalathof Ma'shum Imawan meminta MK tidak takut dalam menerima uji materi para pemohon. Menurutnya Indonesia saat ini menuju sistem otoritarian.
Jika judicial review UU TNI ditolak, Yatalathof khawatir supremasi sipil mundur. Hal ini dapat terlihat pada Pasal 47 UU TNI yang memperbolehkan anggota TNI aktif menduduki jabatan sipil.
"Dan jika ini terjadi, maka kita tidak akan bisa hidup dengan tenang. Dan bagaimana kita bisa hidup lebih baik, jika kita bersuara, kita ditindas oleh oknum-oknum (tentara) yang sangat banyak itu," kata Yatalathof di sela-sela aksi di sekitar gedung MK, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Katanya Andrie Yunus merupakan korban percobaan pembunuhan berencana oleh oknum prajurit TNI. Empat anggota BAIS yang telah ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Puspom TNI, akan diadili di peradilan militer.
"Kenapa kita mengawasi MK ini? Karena jika MK ini mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Andrie Yunus salah satunya, maka setiap kriminalisasi yang dilakukan oleh TNI kepada sipil, akan diadili di peradilan umum. Bukan di peradilan militer yang sangat tertutup dan tidak transparan," imbuhnya.
Ketua BEM UI ini menyatakan mahasiswa akan berunjuk rasa lebih masif dan dengan massa lebih banyak jika aparat terus melakukan kekerasan terhadap sipil.
Di tempat yang sama, perwakilan Serikat Tahanan Politik, Khariq Anhar menyebut bahwa keadilan di kasus Andrie harus diusut tuntas dan transparan demi terwujudnya keadilan yang utuh di Indonesia.
"Maka dari itu supremasi sipil harus ditegakkan, dengan apa? Dengan kita mendesak agar dikembalikannya apa hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh rakyat, yaitu tidak mendapatkan penindasan dan juga tidak untuk mendapatkan keadilan di hari ini," ucap Khariq.
Dalam aksi, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan utama:
1. Mengecam keras serangan air keras terhadap Andrie Yunus. Tindakan itu biadab dan jelas melanggar hukum. Tidak ada alasan apapun yang dapat dibenarkan atas tindakan itu.
2. Menuntut penyelesaian kasus Andrie Yunus secara berkeadilan melalui sistem peradilan umum bukan peradilan militer.
3. Mendukung Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan gugatan masyarakat sipil di MK terkait UU TNI, khususnya mengenai ketundukan militer dalam peradilan umum.
4. Mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta kasus Andrie Yunus
5. Meminta DPR untuk mengawasi secara serius proses hukum Andrie Yunus melalui peradilan umum.
6. Reformasi total militer demi tentara yang profesional. Militer harus kembali ke barak.