Batal Direhabilitasi, Gedung DPRD Sulsel Akan Dibangun Ulang di Tengah Efisiensi
ERA.id - Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan yang dibakar pada demo Agustus 2025 tak jadi direhabilitasi. Bangunannya segera dirobohkan lalu dibangun ulang.
Alasannya karena sudah tidak layak dan harus dibangun ulang, menurut hasil kajian Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU).
"Setelah Kementerian PU adakan penelitian ulang, ternyata ruang paripurna harus direkonstruksi, harus dirobohkan," kata Sekretaris Dewan DPRD Sulsel, Muhammad Jabir di Makassar, Sabtu silam.
Awalnya bangunan Sekretariat DPRD Sulsel yang mengalami kerusakan parah ditaksir untuk direkonstruksi, sedangkan lainnya hanya direhabilitasi.
"Contoh Gedung Tower direhabilitasi, ruang-ruang fraksi (gedung utama) dan gedung yang biasa kita pakai paripurna direhab berat," ujarnya menjelaskan.
Pihaknya sudah mengajukan penghapusan aset untuk gedung sekretariat dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel telah dikeluarkan untuk aset dihapuskan.
Namun itu berubah di tengah jalan. Menurut hitungan Kementerian PU, gedung utama mesti dirobohkan dan dibangun ulang karena dianggap tak layak digunakan. Makanya pihaknya akan kembali mengusulkan penghapusan aset ke gubernur.
"Jadi, itu harus dihapus dulu fisiknya. Harus ada mekanisme keputusan gubernur. Itu kita belum usulkan. Yang ada, baru SK penghapusan gedung sekretariat," tuturnya.
Sejauh ini, pihak kontraktor PT Hutama Karya sedang mengerjakan perbaikan kantin, ruang aspirasi, ruangan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel, Gedung Tower. Informasi terakhir, sedang dipersiapkan lift setelah yang lama dinyatakan rusak.
Ia menjelaskan, hitungan awal saat ditinjau Direktur Jenderal Cipta Karya usai kejadian pembakaran massa saat aksi anarkis 29 Agustus 2025 lalu dijelaskan yang direkonstruksi gedung sekretariat, belakangan berubah setelah kajian.
"Sudah jelaskan Dirjen waktu itu, bahwa ini gedung sekretariat tidak bisa lagi, harus dirobohkan. Kalau gedung paripurna harus rehab berat, saat itu. Tapi, tidak boleh dirobohkan tanpa ada keputusan gubernur, karena harus ada penghapusan aset secara fisik," katanya kembali menjelaskan.
Namun menurut Jabir, memang Gedung utama DPRD Sulsel dirobohkan dan dibangun ulang. Alasannya, bangunan ini sudah berdiri sejak tahun 1984. Selain itu, kapasitas gedung induk ini kalau hanya direhab bsa saja bermasalah ke depannya.
"Kalau direkonstruksi dibangun ulang, jauh lebih bagus. Kalau tower, itu cuma rehabilitasi. Rahabnya sejauh ini baru 20 persen progresnya, jadi belum bisa digunakan. Mungkin bisa dipakai tahun depan. Seluruh anggarannya dari pusat," ujarnya.
Selain itu, analisis dampak lingkungan (Amdal), kata Jabir menambahkan, harus dipenuhi dan segera diurus. Mengingat amdal berkaitan dengan pembongkaran gedung tersebut. "Jadi intinya, batal rehab gedung paripurna. Harus diratakan untuk bangun ulang," ucapnya.