Ada Polisi Makan Duit Haram dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi Ade Kunang?

ERA.id - Seorang polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo, diduga makan duit haram berbentuk imbalan sekitar Rp16 miliar terkait proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Ini sudah fakta persidangan. Kami sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya (jaksa penuntut umum) bahwa ada fee (imbalan, red.) kurang lebih Rp16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat, dan ini sudah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) juga,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam mkemarin.

"Tentunya ini semua menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik," katanya melanjutkan.

Dia meminta masyarakat menunggu pengembangan penyidikan soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

“Jadi, mohon ditunggu bahwa kami juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini, bahkan kalau sudah sampai di persidangan. Tentunya itu juga menjadi sesuatu yang sudah firm bahwa itu sudah cukup alat buktinya, tetapi mohon waktu bahwa ini lagi bergulir,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk diperiksa secara intensif. Dua dari delapan orang tersebut termasuk politisi PDI Perjuangan Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Sementara pada 8 April 2026, Yayat Sudrajat dalam persidangan untuk terdakwa Sarjan mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dia juga mengaku mendapatkan imbalan hingga Rp16 miliar sejak 2022.

Adapun berdasarkan dakwaan KPK untuk Sarjan, diketahui terdakwa selama 2024-2025 sempat memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar untuk Yayat Sudrajat.