Polri Luncurkan Super App, Masyarakat Kini Buat Laporan Polisi Cukup dari Ponsel

ERA.id - Polri secara resmi meluncurkan fitur pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan (LK) daring (online) melalui aplikasi Super App Polri pada Selasa (14/4/2026).

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjelaskan inovasi ini merupakan langkah konkret Korps Bhayangkara dalam meningkatkan kualitas pengelolaan teknologi informasi.

Kehadiran fitur tersebut menjadi implementasi nyata dari program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pada transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang cepat, mudah, dan transparan.

"Peluncuran fitur LP dan LK online ini diharapkan dapat memangkas birokrasi secara signifikan," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Melalui sistem verifikasi identitas yang aman dan terintegrasi, masyarakat dapat melakukan pelaporan awal atau mengurus surat keterangan kehilangan cukup melalui perangkat ponsel dan tanpa harus selalu hadir secara fisik ke kantor polisi.

Langkah ini merupakan bentuk penjabaran dari visi Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), di mana Polri berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi demi memberikan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam peresmiannya, ditegaskan Dedi menyebut Super App Polri merupakan aset kolektif milik organisasi Polri secara utuh. Aplikasi ini berfungsi sebagai wadah tunggal (single platform) yang mengintegrasikan seluruh layanan kepolisian ke dalam satu pintu.

Mantan Kadiv Humas Polri ini mengatakan aplikasi ini bukan merupakan milik divisi tertentu. Melainkan milik organisasi yang didedikasikan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian di mana dan kapan saja.

"Dengan diluncurkannya layanan LP dan LK online ini, Polri membuktikan konsistensinya dalam melakukan akselerasi digital guna memberikan pelayanan prima dan modern di era digital," tuturnya.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi Super App Polri di App Store dan Play Store.