KPK Periksa Khalid Basalamah Lagi dalam Kasus Haji
ERA.id - KPK memeriksa pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Saya sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Khalid Basalamah setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis kemarin.
Selain itu, Ketua Asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) itu menjelaskan bahwa bukan cuma dia yang KPK.
“Semua ketua asosiasi itu diundang. Kemarin, hari ini, mungkin juga hari-hari ke depan. Jadi, memang diminta keterangan saja sebagai saksi, sebatas itu,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa yang mengembalikan uang terkait kasus kuota haji bukan cuma dia saja.
“Kalau boleh digarisbawahi juga teman-teman, bukan cuma saya yang mengembalikan dana ini. Kesannya di media, ini cuma Khalid Basalamah, padahal banyak orang yang mengembalikan dana itu,” ujarnya.
Selain diperiksa, Khalid juga mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar kepada KPK. Dia mengaku lupa kapan tepatnya dia mengembalikan uang itu.
“Waduh, jangan ditanya masalah tanggal. Saya tidak bisa ingat itu,” katanya.
“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik, kami kembalikan,” katanya mencoba menirukan percakapannya dengan KPK pada beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dia menjelaskan uang tersebut merupakan total biaya haji yang dibayarkan dirinya dan para jemaah kepada biro penyelenggara haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” katanya.
”Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta dan kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu.”
Terakhir dia mengaku hanya menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. “Kami korban,” ujarnya.
Sementara Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku mendalami peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) saat memeriksa Khalid.
Budi mengatakan pemeriksaan Khalid bukan menjadi akhir bagi KPK untuk mendalami peran Forum SATHU dan kaitannya dengan pembagian kuota haji tambahan.
“Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus atau biro haji) lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian uang,” katanya.