PDIP Mau Ambang Batas Parlemen Idealnya Sentuh 6 Persen

ERA.id - PDI Perjuangan menyebut ambang batas parlemen (parliamentary threshold) idealnya berkisar 5,5 hingga 6 persen.

“Kalau dikaitkan dengan jumlah komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan), yang ideal memang 38 kursi, ya sekitar 5,5 sampai 6 persen. PDI Perjuangan pada tingkat itu,” kata Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, Senin (4/5/2026) merespons usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra soal ambang batas parlemen dengan jumlah komisi di DPR RI pada pemilu mendatang.

Said menjelaskan, angka 38 kursi tersebut dihitung dari 19 komisi di DPR RI yang masing-masing dikalikan dua representasi per partai politik.

“Itu artinya 19 dikali dua, 38 kursi. Itulah jumlah minimal karena kalau hanya komisi saja dengan satu orang, representasi keterwakilan tak akan terpenuhi,” ujarnya.

Said juga mengusulkan agar ambang batas parlemen diterapkan dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Katakanlah kalau tingkat nasional 6 persen, maka di tingkat provinsi 5 persen dan tingkat kabupaten/kota 4 persen,” katanya.

Itu dianggap penting  untuk memperkuat kelembagaan legislatif daerah dan mendukung efektivitas pemerintahan.

“Kalau di provinsi dan kabupaten/kota tidak ada parliamentary threshold, itu akan menyulitkan DPRD dan pemerintah daerah. Harus paralel dari atas sampai ke bawah,” ujarnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR RI dijadikan acuan ambang batas parlemen bagi partai politik peserta pemilu.

Ia menyebut setiap partai politik perlu memperoleh minimal 13 kursi di DPR RI, sesuai jumlah komisi yang saat ini berjumlah 13.

“Misalnya yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu seyogianya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.

Menurut Yusril, partai yang tidak mencapai ambang tersebut dapat membentuk koalisi atau bergabung dengan fraksi lain, sehingga tidak ada suara pemilih yang hilang.