Dihukum Penjara 3 Tahun, Advokat Togar Situmorang Tempuh Kasasi-Laporkan Hakim ke KY
ERA.id - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding advokat Togar Situmorang dalam perkara penipuan senilai Rp1,81 miliar dan memperberat vonis terhadapnya menjadi 3 tahun penjara dari sebelumnya 2 tahun 6 bulan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Frida Ariyani, Rabu (3/6). Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan penahanan terhadap terdakwa dalam bentuk tahanan kota selama 30 hari, terhitung 3 Juni hingga 2 Juli 2026.
“Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang dalam tahanan kota paling lama 30 hari,” demikian bunyi amar putusan.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha mengatakan putusan PT Denpasar belum berkekuatan hukum tetap sehingga tidak dapat langsung dieksekusi. Kliennya akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa kasasi.
“Putusan ini memang kami ajukan kasasi karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami yang telah diajukan secara resmi untuk menghadirkan tiga saksi mahkota yang harusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa dihadirkan sehingga itu tidak bisa divalidasi," kata Rinto kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Dia menyebut kubu Togar meminta majelis hakim agar dilakukan pemeriksaan ulang kepada saksi mahkota yang diajukannya. Namun, permohonan itu tak dikabulkan. Dia menyesali hal itu karena hakim tak mendapat kebenaran materiil.
Rinto lalu mengatakan putusan PT Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar bertentangan dengan prinsip KUHP, khususnya pada Pasal 613. Lebih jauh, dia menyebut Togar adalah seorang pengacara. Jika memang diproses, seharusnya perkara ditempatkan ke dalam ranah etik advokat dan bukan hukum pidana.
Prinsip ultimum remedium yang berisi hukum pidana adalah upaya terakhir tidak diterapkan dalam pertimbangan majelis hakim. Dia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi terkait imunitas advokat yang menurutnya tidak menjadi pertimbangan dalam putusan.
“Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, tetapi itu tidak dipertimbangkan,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga mengkritik konstruksi perkara yang dinilai mencampuradukkan hubungan kontraktual dengan delik pidana, termasuk nilai honorarium Rp550 juta yang dijadikan bagian pertimbangan. Menurutnya, hakim melakukan kekeliruan.
“Putusan ini memang kami lakukan kasasi karena semua yang disampaikan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami untuk meminta," tambah kuasa hukum Togar lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
Selain mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, pihaknya juga membuka opsi melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial (KY). "Kami akan lanjutkan ke Mahkamah Agung dan juga bersurat ke Komisi Yudisial,” ucapnya.
Terpisah, Praktisi hukum Minola Sebayang mengaku prihatin atas persoalan hukum Togar Situmorang. Dia memperkirakan Togar dikriminilisasi.
"Honorarium ini kan sifatnya keperdataan, kan begitu. Advokat juga tidak pernah menjanjikan bahwa perkara yang dipegangnya itu akan menang. Bahwa satu perkara ada resiko menang dan resiko kalah," kata Minola.