Akhir Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Jakarta, era.id - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Panut Mulyono menyatakan kasus dugaan pemerkosaan saat KKN di Maluku pada 2017 silam yang melibatkan mahasiswanya telah selesai. Sudah sepakat upaya penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan.

"Hari ini telah disepakati penyelesaian peristiwa KKN tersebut antara saudara HS (terduga pelaku) dan saudara AN (korban) dan juga UGM. Pihak-pihak terkait dengan kesungguhan hati, ikhlas, lapang dada, dan telah saling bersepakat memilih penyelesaian non-litigasi atau penyelesaian secara internal," kata Panut dikutip dari Antara, Selasa (5/2/2019).

Panut bilang, HS menyesal dan mengaku bersalah. Dengan disaksikan pihak UGM, mahasiswa Teknik UGM itu juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada AN atas perkara yang terjadi saat KKN dulu. Kedua belah pihak juga telah menandatangani surat atau nota kesepakatan bermaterai sebagai bukti sah bahwa kasus itu telah selesai.

Meski demikian, HS tetap wajib mengikuti mandatori konseling dengan psikolog klinis yang ditunjuk UGM atau yang ia pilih sendiri hingga dinyatakan selesai oleh psikolog tersebut.

Di sisi lain, AN yang merupakan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) juga wajib mengikuti trauma konseling dengan psikolog UGM atau yang dipilihnya sampai selesai.

Selain menanggung seluruh biaya konseling, menurut Panut, UGM juga akan memberikan dukungan dana setara dengan komponen bidik misi untuk menyelesaikan studi keduanya.

"UGM memberikan mandat kepada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dan Fakultas Teknik untuk mengawal sepenuhnya proses pendidikan bagi sauara HS dan saudari AN untuk dapat diselesaikan pada Mei 2019," kata Panut.

Agar kasus serupa tak terulang di kemudian hari, menurut dia, UGM akan melakukan pembenahan tata kelola penanganan dan pemulihan perkara serupa dengan mekanisme perkara yang jelas dan baik di tingkat fakultas dan universitas.

Dekan Fakultas Teknik UGM, Nizam mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh jajaran dekanat dan rektorat sehingga terwujud penyelesaian non-litigasi. Penyelesaian non-litigasi, menurut dia, merupakan jalan tengah yang terbaik.

Sementara, Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan proses pengambilan keputusan dilakukan dengan proses panjang. Kedua mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk mendapat pendampingan dari pihak masing-masing.

"Prosesnya panjang. Munculnya kesepakatan damai lewat proses secara sadar diambil N," kata Erwan.

Tag: pelecehan seksual