Taufik Hidayat Jadi DPO Kasus Penyaniayaan Pacar Selama 3 Tahun, Statusnya Sudah Tersangka

ERA.id - Pelaku penyekapan sekaligus penganiayaan seorang wanita di kawasan Bandung, Jawa Barat, Taufik Hidayat (30), ditetapkan sebagai tersangka sekaligus daftar pencarian orang (DPO). Taufik Hidayat kabur usai menganiaya kekasihnya hingga mengalami kebutaan.

"TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan," kata Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan kepada wartawan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).

Taufik dijerat Pasal 466 KUHP dan Pasal 446 KUHP. Selain ditetapkan sebagai tersangka, pria bejat ini juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

"Saya juga menginformasikan bahwa kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)" ucap dia.

Rudi berharap masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan Taufik dapat segera menginformasikannya. Jenderal bintang dua Polri ini juga menegaskan akan memburu pelaku sampai ke mana pun.

"Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, Fitra Hergyana menambahkan semua bidang di rumah sakit sudah dikerahkan untuk membantu pengobatan korban. Kondisi terkini, Yuvita sudah bisa diajak berkomunikasi. Bahkan, korban sempat berbincang dengan Kapolda Jabar.

"Sudah, Alhamdulillah sudah bisa berbicara dengan beliau (Kapolda Jabar)" ucap Fitra.

Sebelumnya, polisi memburu pria berinisial Taufik yang menyekap dan menganiaya kekasihnya berinisial YTR (29), hingga buta di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar Kombes Rumi Untari, Senin (22/6), mengaku kasus tersebut masih didalami.

Diketahui, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan kasus terungkap setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujarnya.

Hendra mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.

“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.

Menurut dia, selama rentang waktu tersebut, korban diduga dianiaya berulang kali oleh terlapor menggunakan tangan, benda tumpul hingga senjata tajam. Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya.

“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.