Bupati Kuansing Tersangka Suap Beri Amplop 12 Ribu Dolar untuk Menhut Raja Juli?

ERA.id - KPK menduga Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mengamplopi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni uang sebesar 12.000 dolar Singapura dalam rapat di Kementerian Kehutanan, yang belakangan dikembalikan lalu diumbar oleh Raja.

“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Budi menduga hal tersebut setelah menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Juprizal pada 8 Juli 2026.

Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga Juprizal berperan dalam proses pengumpulan uang dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit desa (KUD) di Kuansing yang dilakukan oleh Suhardiman.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tanpa mengetahui isinya.

Raja mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK.