MAKI Desak Kejagung Segera Geledah Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel
ERA.id - Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat (24/7).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kini mendesak Kejagung untuk segera menggeledah rumah pribadi Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Boyamin mengatakan langkah tersebut juga penting untuk membuktikan jika pengusutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie dilakukan secara transparan dan tuntas.
Dia mencurigai sudah ada upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Febrie di rumahnya itu. Jika terbukti benar, Boyamin meminta Kejagung menjerat Febrie dengan pasal perintangan penyidikan.
"Jika tidak ada aset yang ditemukan maka penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," tuturnya.
Sebelumnya, Febrie diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Jumat silam. Dia ditahan usai diperiksa penyidik.
Febrie keluar dari Gedung Utama Kejagung sekira pukul 23.02 WIB. Dia dikawal sejumlah anggota TNI.
Berbeda seperti tersangka pada kasus lain yang biasa diungkap Kejagung, Febrie tak mengenakan rompi warna merah muda (pink) dan tangannya mulus tak diborgol.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka ya dan ditahan," kata Febrie kepada wartawan.
Febrie menyampaikan dirinya berdiskusi dengan penyidik pemeriksa terkait alat bukti yang sebelumnya disita kepolisian. Diskusi dilakukan karena menurutnya alat bukti yang telah dikumpulkan masih perlu didalami.
"Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tuturnya.
Dia lalu menegaskan penyidik Kejagung selalu betul-betul mendalami semua alat bukti yang telah dikumpulkan. Jika cukup, baru diekspos ke publik.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan ekspos baru kita yakin bahwa ini tidak zalim dikatakan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ungkapnya.