Prof Jamaluddin Jompa Jabat Rektor Unsrat dan Unhas, Berujung Kena Protes

ERA.id - Penunjukan Prof. Jamaluddin Jompa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat lewat keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menuai protes.

Sivitas akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pun mengajukan keberatan administratif terkait pemberhentian Rektor Unsrat periode 2022–2026, Prof. Oktovian Berty Alexander Sompie.

Jamaluddin Jompa sendiri saat ini masih menjabat sebagai Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) periode 2026–2030.

Kuasa hukum Prof. Oktovian, Dodi Abdulkadir mengaku keberatan kliennya bukan persoalan pribadi maupun upaya mempertahankan jabatan tertentu, melainkan terkait prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta penerapan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

Dia menilai keputusan pemberhentian dan penunjukan Plt Rektor diduga belum sepenuhnya mengikuti mekanisme, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta aturan terkait pengelolaan perguruan tinggi negeri.

Dia juga menyoroti penunjukan rektor aktif dari perguruan tinggi negeri lain sebagai Plt Rektor Unsrat.

"Ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena satu individu menjalankan dua jabatan strategis secara bersamaan," tegasnya.

Dia menilai dalam prinsip tata kelola modern, bukan hanya konflik kepentingan yang nyata yang perlu dihindari, tetapi juga situasi yang dapat menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan.

"Pokoknya berpotensi memengaruhi independensi, objektivitas pengambilan keputusan, serta mekanisme pengawasan di lingkungan perguruan tinggi."

Keberatan administratif ini juga disampaikan menjelang tahapan strategis penjaringan dan pemilihan Rektor Unsrat periode 2026–2030.

Terakhir dia menganggap langkah hukum yang ditempuhnya bisa menjaga muruah institusi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mempertahankan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

"Saya mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas kampus serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menonaktifkan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Oktovian Berty Alexander Sompie. Sebagai pengganti, Kemdiktisaintek menunjuk Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Jamaluddin Jompa, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsrat.

Pergantian tersebut mulai berlaku sejak Rabu (5/8/2026), setelah kabar pemberhentian Rektor Unsrat beredar sehari sebelumnya. Penunjukan Jamaluddin Jompa dilakukan melalui surat perintah dari Kemdiktisaintek.

Juru Bicara Unsrat, Max Rembang, membenarkan perubahan kepemimpinan tersebut. Ia menyebut Unsrat kini dipimpin oleh Plt Rektor Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., yang juga masih menjabat sebagai Rektor Unhas untuk periode kedua.