Pengeroyok Anggota TNI di Matraman Ditangkap

ERA.id - Polisi menangkap pria berinisial R yang diduga mengeroyok anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial AW (39) di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

Kapolsek Matraman AKP Suripno menyebut R saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 06.20 WIB. Saat itu, korban berinisial AW (39) sedang menuju kantor dengan mengendarai motor Mio bernomor polisi B 5853 TSY.

Saat melintas di Jalan Galur Sari IX RT 14/RW 07, Kelurahan Utan Kayu Utara, korban bersenggolan dengan pengendara sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan.

"Di situ lah terjadi cekcok mulut korban dan pelaku. Tak lama kemudian, ada orang yang datang memegangi korban dari arah belakang kemudian pelaku menendangi korban," jelas Suripno, Kamis (20/8/2026).

Suripno menyebut, pihaknya mengecek tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Galur Sari IX setelah mendapatkan laporan dari korban.

Dalam penanganan awal perkara, polisi juga mencatat keterangan sejumlah saksi, di antaranya Rafi Ahmad Fauzan dan Teguh Febrian Syahendra.

"Ya kita periksa saksi, jadi pelaku sama korban datang ke Polsek, mereka ga menemukan titik temu," ujar Kanit Reskrim Polsek Matraman Iptu Ferdian saat dihubungi terpisah.

Atas perbuatannya, pelaku R disangkakan Pasal Penganiayaan di Pasal 446 KUHP yang baru. "Ya dikenakan Pasal 446 KUHP yang baru, ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau denda Rp50 juta," ucap Ferdian.