Belum Ditahan, Ruben Onsu Diperiksa Polisi Lagi Jumat Lusa
ERA.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal memeriksa Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan pada Jumat (28/8).
"Kalau panggilan pemeriksaan tersangka, hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa kemarin.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah Ruben Onsu bakal memenuhi pemeriksaan tersebut atau tidak.
Tidak ditahan
Polisi mengaku Ruben Onsu tak ditahan karena dinilai kooperatif dan tak menghambat proses penyidikan serta memberikan informasi sesuai fakta.
Iskandarsyah mengatakan syarat penahanan seorang tersangka diatur dalam Pasal 100 ayat 5 Undang-Undang 20 Tahun 2025.
Dia bilang Ruben tak pernah mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Selain itu, Ruben juga tidak berupaya melarikan diri.
"Tersangka tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti. Tersangka tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," ucapnya.
Permulaan kasus
Kasus ini bermula saat Ruben menawarkan korban, DM, untuk berinvestasi pada usaha jual beli sebuah produk.
"Saya sampaikan kronologisnya, bahwa si terlapor (Ruben) itu mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya," kata Iskandarsyah.
Ruben dan DM kemudian membuat perjanjian kerja sama terkait investasi tersebut. Ruben juga disebut menjanjikan keuntungan dari kerja sama itu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, korban tak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan sebelumnya.
Total kerugian yang dialami korban dalam kasus itu diduga mencapai Rp3,5 miliar.