Imbas Tiga Orang Meninggal, Muncul Larangan Sound Horeg di Jawa Timur
ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo mendesak pemerintah melarang aktivitas "sound horeg" menyusul tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden terkait kegiatan tersebut di Jawa Timur.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas 'sound horeg'. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” kata Eka dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Eka bilang masyarakat harus menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam menentukan kebijakan dan tidak boleh menunggu semakin banyak korban.
Eka mengaku langkah tersebut bukan berarti pemerintah antipati terhadap hiburan rakyat, namun setiap bentuk hiburan harus tetap menghormati hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman.
“Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” katanya.
Sedikitnya tiga orang meninggal dalam insiden yang berkaitan dengan "sound horeg" di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah memiliki aturan penggunaan pengeras suara melalui surat edaran bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya yang diterbitkan pada Agustus 2025.
Aturan tersebut antara lain mengatur tingkat kebisingan, kendaraan pengangkut perangkat pengeras suara, waktu dan rute kegiatan, perizinan, serta sejumlah larangan dalam penggunaan pengeras suara.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan pemerintah provinsi akan kembali berkonsolidasi dengan pemangku kepentingan dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) untuk mengevaluasi penerapan aturan tersebut.
“Kita perlu untuk melakukan konsolidasi lagi dengan 'stakeholders' (pemangku kepentingan) dan forkopimda untuk bisa memastikan kalau ada pelanggaran yang demikian, kita perlu menegakkan lagi ketentuan,” katanya di Surabaya, Rabu (2/9).