Mandek 2 Tahun, Kasus Dugaan Pungli CPNS di UNM Kini Seret Nama Dekan dan Inisial A
ERA.id - Kasus dugaan pungutan liar atau pungli di lingkup Universitas Negeri Makassar (UNM) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) tentang proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali menuai sorotan. Kasus yang bergulir sejak tahun 2024 ini diduga menyeret nama dekan berinisial A.
Perkara ini sebelumnya mencuat pada 2024 setelah beredarnya rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Materi percakapan tersebut diduga menyinggung adanya permintaan uang kepada CPNS dengan nominal yang disebut mencapai Rp55 juta.
Pada saat persoalan itu mencuat, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menyatakan telah menerima laporan dan melakukan pengumpulan alat bukti. Dalam perkembangan isu tersebut, muncul pula nama seorang berinisial A yang disebut dalam dugaan pengumpulan atau penerimaan uang dari CPNS.
Namun, informasi mengenai peran A masih sebatas dugaan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Rekaman WhatsApp Jadi Awal Perhatian
Sorotan terhadap persoalan tersebut bermula dari percakapan yang beredar di kalangan tertentu pada 2024. Isi rekaman disebut membicarakan sejumlah hal terkait proses CPNS, mulai dari pelatihan hingga agenda pertemuan dengan pihak fakultas.
Percakapan itu kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya permintaan pembayaran dalam proses administrasi. Nominal Rp55 juta menjadi salah satu informasi yang paling banyak disorot. Dugaan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses administrasi CPNS di lingkungan FIKK UNM.
Sejumlah informasi lain juga berkembang, termasuk keterangan mengenai seorang dosen muda yang disebut tidak mengetahui adanya agenda pertemuan dengan dekan.
Namun, isi rekaman maupun informasi yang beredar tetap perlu diverifikasi melalui proses hukum. Rekaman percakapan, penyebutan nama, ataupun pengakuan seseorang belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Polisi Sempat Menyatakan Tengah Mengumpulkan Bukti
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel saat itu, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf, menyampaikan bahwa Subdit Tipikor sedang melakukan pengumpulan alat bukti.
“Ada laporan, Subdit Tipikor Krimsus sedang mengumpulkan alat bukti berkaitan laporan tersebut,” kata Helmi.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tersebut telah masuk dalam perhatian aparat penegak hukum. Meski begitu, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara rinci hasil dari proses tersebut.
Belum diketahui pula apakah laporan telah berlanjut ke tahap penyidikan atau bagaimana status hukum terbaru dari perkara tersebut.
Prof Hasmyati Disebut Pernah Diperiksa
Nama Prof Hasmyati dikabarkan pernah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Selain itu, mantan Rektor UNM Prof Husain Syam juga disebut pernah memberikan keterangan pada pertengahan 2024.
Keterangan dari seseorang dalam proses penanganan perkara tidak otomatis menunjukkan statusnya sebagai tersangka maupun membuktikan adanya tindak pidana. Hal serupa berlaku terhadap sosok berinisial A.
Penyebutan inisial tersebut dalam rangkaian informasi mengenai kasus belum dapat diartikan sebagai bukti keterlibatan pidana.
Dugaan Transaksi Rp55 Juta Mendapat Sorotan
Nominal Rp55 juta yang disebut dalam dugaan permintaan uang kepada CPNS turut mengundang perhatian dari kalangan pemerhati antikorupsi. Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, ketika itu menilai dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila memang terjadi.
Menurut Farid, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan permintaan uang kepada individu. Jika terbukti, praktik semacam itu juga dapat berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Proses hukum yang adil dan transparan harus dilakukan agar memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan,” tegas Farid.
Pihak Dekan Membantah Tuduhan
Di tengah munculnya berbagai informasi, Prof Hasmyati sebelumnya telah memberikan bantahan terhadap dugaan pungli di lingkungan FIKK UNM. Ia menilai isu tersebut tidak terlepas dari dinamika internal kampus, termasuk situasi menjelang pemilihan rektor UNM. Menurutnya, persoalan tersebut telah berkembang menjadi isu yang dapat mengganggu suasana akademik.
Prof Hasmyati juga meminta civitas akademika menyikapi informasi yang beredar secara proporsional dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum terdapat kepastian dari proses hukum. Sikap tersebut menjadi bagian dari informasi yang perlu disampaikan untuk menjaga pemberitaan tetap berimbang, mengingat perkara ini belum menghasilkan kesimpulan hukum yang menyatakan pihak tertentu bersalah.
Status Kasus Masih Menjadi Pertanyaan
Lebih dari dua tahun setelah pertama kali mencuat, perhatian kini tertuju pada perkembangan penanganan laporan dugaan pungli CPNS FIKK UNM tersebut.
Polda Sulsel sebelumnya telah menyatakan adanya laporan dan proses pengumpulan alat bukti. Namun, perkembangan setelah tahapan tersebut belum banyak diketahui publik berdasarkan informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Di sisi lain, munculnya nama Prof Hasmyati serta sosok berinisial A dalam rangkaian perkara membuat publik membutuhkan informasi yang lebih jelas mengenai status masing-masing pihak.
Kepastian mengenai apakah laporan masih berada pada tahap penyelidikan, telah dihentikan, atau mengalami perkembangan ke tahap berikutnya menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Karena itu, dugaan yang beredar tidak semestinya diposisikan sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai kelanjutan laporan tersebut, sekaligus berharap proses penanganannya berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.