ASN Kemenekraf Meninggal, Koalisi Sipil Kritik Keras Pelaksanaan Latsarmil Komcad
ERA.id - Seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf), Vanreko Varkas Bagaskara meninggal dunia saat menjadi peserta Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (latsarmil Komcad) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur (Jaktim).
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan kembali mengkritik pelaksanaan latsarmil Komcad itu.
Merujuk keterangan Kepala RSAU dr. Esnawan Antariksa Kolonel Kes dr. Iman Fathurrohman, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Daniel Awigra menuturkan Vanreko mengalami pusing, pandangan gelap, dan kehilangan kesadaran setelah menyelesaikan sesi pertama gladi penutupan.
Pada pemeriksaan awal menunjukkan hipotensi dan peningkatan suhu tubuh yang mengindikasikan heatstroke akibat paparan cuaca dan kelelahan.
Dia pun diberi pertolongan namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 26 September 2026.
Daniel menegaskan pemerintah wajib menjelaskan kronologi lengkap, kondisi cuaca dan beban latihan, hasil pemeriksaan kesehatan awal, protokol pencegahan heatstroke, ketersediaan tenaga dan peralatan medis, waktu respons dan rujukan, hingga rantai komando serta pertanggungjawaban.
"Secara hukum, kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan negara tidak sama dengan kewajiban menjadi anggota Komcad," kata Daniel kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), Koalisi Sipil menyebut komponen cadangan dari unsur warga negara merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. Kemudian pada Pasal 33 UU PSDN mengatur tahapan pembentukannya melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
"Oleh karena UU mensyaratkan sifat sukarela, pelibatan ASN menjadi bermasalah apabila dilakukan melalui perintah kedinasan, dijadikan syarat pengangkatan atau pengembangan karier, disertai ancaman sanksi, atau berlangsung tanpa persetujuan yang bebas dan terinformasi," tuturnya.
Daniel mengatakan status CPNS atau ASN tidak dapat dengan sendirinya mengubah pendaftaran sukarela menjadi kewajiban administratif dalam menjadi peserta Komcad.
Hak hidup setiap orang dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945 dan ditegaskan sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun oleh Pasal 28I ayat (1), serta dipertegas kembali oleh Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
"Dalam program negara yang melibatkan latihan fisik intensif, kewajiban melindungi hak hidup menuntut pencegahan risiko yang layak, pemeriksaan kesehatan, pengawasan medis, akses cepat pada pertolongan darurat, dan penyelidikan yang efektif ketika terjadi kematian," jelasnya.
Lebih jauh, UU PSDN sendiri mengharuskan pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara berlandaskan prinsip demokrasi dan penghormatan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, tujuan pembentukan karakter, disiplin, nasionalisme, dan integritas tidak membebaskan pemerintah dari kewajiban membuktikan bahwa program Komcad ASN memiliki dasar yang sah, diperlukan, proporsional, aman, dan benar-benar sukarela.
Kemudian dalam Pasal 10 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, menetapkan fungsi pegawai ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. Lalu pada Pasal 11 UU tersebut mengarahkan tugas ASN pada pelaksanaan kebijakan publik, pemberian pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta pemajuan persatuan dan kesatuan bangsa.
Selanjutnya dari Pasal 12, Daniel menyebut ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pemerintah boleh menawarkan partisipasi sukarela dalam Komcad sesuai UU, tetapi tidak boleh menyamakan status ASN dengan kewajiban menjadi prajurit cadangan atau memakai hubungan kedinasan untuk meniadakan kebebasan memilih," imbuhnya.
Koalisi Sipil mengatakan Latsarmil juga tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti pendidikan dan pelatihan sipil yang relevan dengan jabatan.
Agenda Reformasi menuntut pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan pemerintahan sipil serta penguatan kontrol sipil yang demokratis.
Perluasan pendidikan militer kepada ribuan ASN karena itu harus diuji secara terbuka dari segi dasar hukum, kebutuhan, proporsionalitas, anggaran, keselamatan, dan dampaknya terhadap profesionalitas birokrasi.
"Evaluasi tidak boleh berhenti pada pemeriksaan teknis atas satu kejadian, tetapi harus menilai desain kebijakan Komcad ASN secara keseluruhan," tambah Daniel.
Atas masalah ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak:
1. Kementerian Pertahanan, Kementerian PANRB, dan seluruh kementerian/lembaga peserta segera menghentikan setiap bentuk pelibatan CPNS atau ASN dalam Komcad yang bersifat wajib, menjadi syarat kedinasan atau pengembangan karier, disertai tekanan, atau tidak didasarkan pada persetujuan bebas dan terinformasi;
2. Pemerintah membentuk tim pemeriksaan yang independen, transparan, dan menyeluruh atas kematian Vanreko Varkas Bagaskara, serta hasilnya harus diumumkan kepada publik dengan tetap melindungi data pribadi korban dan keluarganya;
3. Kementerian PANRB mengevaluasi dasar dan tata kelola program Komcad ASN, untuk memastikan keikutsertaan benar-benar sukarela; menjamin tidak ada sanksi, hambatan pengangkatan, atau konsekuensi karier bagi pegawai yang menolak; serta memisahkan Komcad dari persyaratan pengembangan kompetensi ASN;
4. DPR menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta pemerintah membuka dasar kebijakan, anggaran, mekanisme perekrutan dan bukti kesukarelaan, kurikulum dan beban latihan, standar keselamatan, data insiden, hasil evaluasi, serta pertanggungjawaban atas risiko yang dialami peserta.